Hukrim
Berdalih Bayar Hutang Jual Ganja, IRT Harus Berurusan Dengan Tim STAR
LHOKSEUMAWE - Tim STAR Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penjualan 2 kg Ganja kering milik seorang AG (53) IRT warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
AG nekat menjual narkotika jenis ganja ditempat tinggalnya beralasan untuk membayar hutang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Komandan Tim Star Ipda Ahmad Nugraha menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 Wib. Dimana, awalnya Tim Star memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada terduga seorang ibu rumah tangga yang menjual ganja.
Lalu, Tim Star bersama mendatangi lokasi dan memeriksa ruangan serta menemukan dua bal ganja di sudut kamar dibawah kasur. Pemilik rumah mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan memang untuk diedarkan, ujar Ipda Ahmad Kamis (30/08/2018).
"Pengakuan pemilik ganja itu adalah miliknya dan memang untuk diedarkan kepada siapa saja yang datang membeli," ucap Ipda Ahmad.
Sementara itu, dari pengakuan langsung tersangka yang memiliki 5 orang anak itu mengatakan, alasannya menjual ganja tersebut, untuk membayar hutang yang mencapai 12 juta rupiah, sedangkan aktivitas dirinya menjual barang haram tersebut sudah berjalan dua bulan, semenjak suaminya meninggal dunia 3 bulan lalu.
Dalam pengakuannya, barang diperoleh dari HD yang dibeli seharga sebesar Rp 700 ribu per Kilogramnya, dengan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam 1 Kg. Sementara dirinya menjual kembali secara eceran sebesar Rp 10 ribu, kepada membeli yang datang. HD kini menjadi buronan polisi. (*)
Via
Hukrim