DPRK Gayo Lues Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2017

GAYO LUES --- Bupati kabupaten Gayolues H Muhammada Amru menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017, dan rancangan Qanun lainya pada masa sidang ke II pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues,  Senin (13/08/2018).

Ketua DPRK Kabupaten Gayolues, H Ali Husin, SH mengatakan, paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) APBK Bupati tahun 2017 sedikit mengalami keterlambatan karena ada beberapa hal.

Menurut Ali Husin aturan, pertanggung jawsban LKPJ 3 bulan setelah tahun 2017, bupati harus menyampaikan pertanggung jawabannya kepada DPRK.

Dijelaskan indikator maupun pencapaian kinerja dari Pemerintah daerah yang merupakan implementasi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka menuju Kabupaten Gayo Lues yang lebih islami mandiri dan sejahtera

Sementara itu, Bupati dalam rapat paripurna mengatakan, apa yang disampaikannya adalah menjalankan peraturan pemerintah sesuai dengan undang undang tentang pengelolaan keuangan Daerah.

"Setiap habis tahun anggaran, Bupati harus memberikan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan", kata bupati

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, selama tahun 2017 lalu ada tren peningkatan-peningkatan. 

Dicontohkan Bupati, H Muhammad Amru bahwa hasil audit yang dilakukan BPK, Pemerintah Kabupaten mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (OWTP), dimana selama 4 kali berturut-turut selama tahun 2017. (Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru