DPRK Tutup Sidang LKPJ Bupati Gayo Lues Tahun 2017

GAYO LUES --- Ketua DPRK Gayo Lues H Ali Husin SH menutup sidang paripurna istimewa terhadap  LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Bupati akhir tahun 2017, dan sidang paripurna II dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tahun 2017, Senin (15/8).

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, artinya, memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengurus diri atas azas otonomi dan pembantuan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi.

Pada sat ini kebanyakan pemilihan kepala daerah maupun DPRK langsung dipilih oleh rakyat, sehingga kedudukannya setara atau sejajar. 

Kondisi tersebut menjadi landasan keseimbangan antara kepala daerah dengan DPRK, adanya hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRK sesuai amanah Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan penjabarannya diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah maupun laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Dengan demikian DPRK sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja bupati selaku kepala daerah dan selaku kepala pemerintah, jelas H Ali Husin SH.

Dalam hal ini, pihaknya selaku pimpinan dewan dan anggota menyampaikan apresiasi atas kerja keras saudara bupati, wakil bupati beserta seluruh jajarannya supaya bisa memenuhi tuntutan konstitusi, yang telah menyerahkan materi LKPJ tahun anggaran 2017 kepada DPRK.

"Walaupun agak terlambat sesuatu batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, namun demikian dewan berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap dipertahankan," imbaunya.

Atas dasar wujud kemitraan pula namun tetap mengedepankan fungsi yang melekat pada diri setiap anggota.

Pada kesempatan ini pula dewan menyampaikan beberapa catatan maupun rekomendasi yang kami anggap penting dan mendasar  sebagaimna yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan pleno ke II, dan mengacu rekomendasi dari masing-masing fraksi-fraksi, yang disampaiakn dalam pendapat akhir fraksi pada rapat pleno ke III sebagaimana kita ikuti bersama saat ini.

Rekomendasi dimaksud kami tuangkan di dalam keputusan  fraksi dewan tentang LKPJ Bupati Gayolued tahun 20117 sebagai wujud tugas dewan dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Selain itu sekaligus memberikan koreksi  terhadap urusan Desentralisasi, tugas pembatuan dan tugas umum pemerintahan dengan maksud untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun-tahun berikutnya, jelas H Alihusin SH. (kamsah Galus).
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru