Dugaan Pungli di RSUD Aceh Tamiang, Direktur Bilang Murni Khilaf

ACEH TAMIANG --- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang kembali terjadi pungli setelah terungkapnya kasus pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat bidang pelayanan berinisial RN yang berstatus ASN dilingkungan RSUD tersebut.

Pungli ini terungkap ketika salah seorang calon mahasiswi salah satu penguruan tinggi di aceh,  yang hendak mengurus surat keterangan sehat dan bebas dari narkoba harus membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan kwitansi pembayaran yang semestinya pada Jumat (11/8).

Calon mahasiswi ini juga tidak diperkenankan membayar uang restribusi tersebut melalui kasir pembayaran dengan alasan kasir pembayaran sudah tutup. 

Direktur RSUD Aceh Tamiang Dr Mustakim akhirnya memberikan keterangan kepada para awak media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)  DPC Aceh Tamiang di ruang kerjanya, Selasa (14/8).

"Ini murni kekhilafan dari oknum perawat tersebut dan saat ini kami sudah memberikan sanksi berupa surat pernyataan agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak dan menyederai nama baik RSUD Aceh Tamiang," ujarnya.

Dr Mustakim akui kalau dirinya kecolongan dalam kasus ini karena menurutnya di instansi yang dia Pimpin ini ada bidang satuan pengawas internal (SPI).

Saat ditanyakan oleh awak media dengan tidak efektifnya kinerja dari SPI, langkah apa yang diambil untuk meminimalisir bahkan menghilangkan kecurangan - kecurangan khususnya pungli di RSUD, Dr Mustakim hanya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pelayanan dan pembayaran misalnya pembayaran retribusi wajib dibayarkan melalui kasir. 

"Pelayanan kasir akan kita buka selama 24 jam, tidak hanya itu, kami juga akan melakukan audit keuangan," ujarnya.

Menurutnya inilah cara yang akan dilakukan demi efektifnya pelayanan rumah sakit. (Rah)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru