Merasa Di Permainkan Oleh Jaksa, Keluarga Mengadu Ke Komnas Ham

NET ATJEH --- Jaksa menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang 16 Tahun 2004 adalah  pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-undang.



Namun fungsi dan perannya tidak dapat di rasakan oleh Susi Susanni dalam kasus adiknya Muhammad Rafsanjani sebagai korba dalam perkara penganiayaan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang di laporkan oleh Tersangaka pada Polsek Ingin Jaya.



susi merasa dalam penanganan perkara adiknya oleh Kejaksaan Jantho tidak transparan, prilaku Jaksa penuntut Umun sangat melukai hati keluarganya.



" Saya merasa penanganan perkara adik saya yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Jantho terkesan sangat tertutup, dimana awal dimulainya sidang tidak pernah di beritahu oleh pihak jaksa kepada kami selaku korban dan juga melalui penyidik polda" ungkap Susi kepada Www.Theatjeh.Net pada Rabu 08 Agustus 2018



merasa tidak adanya keadilan bagi adiknya, susi mengadukan perihal Jaksa yang menangani perkara adiknya  ke Komnas HAM perwakilan Aceh. sebelum ke komnas HAM susi juga sudah melaporkan kasus ini ke JAMWAS Kejati Aceh.



" Saya melaporkan kasus ini kepada pihak komnas HAM agar pemenuhan Hak-hak adek saya dapat terpenuhi sesuai dengan UU, saya melaporkan jaksa bukan tidak berasalan, pada tanggal 6 Agustus 2018 kami mencoba menelpon Jaksa untuk menanyakan ikhwal Persidangan, karna kami tau persidangan sudah di mulai setelah kami cek di SIPP pengadilan Jantho. dalam percakap via telfon jaksa mengatakan sidang untuk pemeriksaan saksi selasa depan (tanggal 21)  kerna jaksa tersebut pun sedang di Jakarta. namun pada kenyataannya pada tanggal 7 dimana sidang adik saya di mulai, sidang sudah di gelar termasuk jaksa tersebut juga mengikuti sidang, sehingga sidang tersebut ditunda dengan alasan penuntut umun belum bisa menghadirkan saksi" Jelasnya



melihat hal tersebut, susi dan keluarga merasa sangat tidak adil dan transparan Jaksa dalam menjalani profesinya sebagai penuntut umum dalam kasus adiknya sebagai korban.



"kami sangat tidak terima prilaku jaksa seperti itu, dan kami sebagai korban sangat di rugikan oleh prilaku jaksa yang seperti itu" ungkapnya.



susi mengharap dalam laporan  ke Komnas HAM dan JAMWAS agar adiknya mendapat keadilan sebagaimana yang di lindungi oleh Undang-undang.



"Saya dan keluarga sangat berharap agar keadilan bagi adik saya bisa terpenuhi, dan mengharap agar jaksa serius dan terbuka kepada kami sebagai korban dalam mengungkapkan kasus ini." Harapnya (Basri)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru