Nasib Penderita Gangguan Jiwa Yang Divonis Penjara Seumur Hidup

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Nasip Sayuti (36) penderita gangguan jiwa yang di vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi karena tersandung kasus narkoba benar-benar apes. 

Selain di hukum seumur hidup, Sayuti, warga Desa Blang Geulumpang, kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang pernah di rawat di rumah sakit jiwa Banda Aceh ini kini dipersulit Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Lapas kelas II A Banda Aceh untuk berobat jalan.

Rusli, dari pihak keluarga Sayuti, kamis, 30/8/2018 kepada awak media mengisahkan, Setelah diputuskan oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri Idi 12 Juli 2018 dengan putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PN Idi,  Sayuti yang sebelumnya ditahan di Cabang Rutan Idi langsung di pindahkan ke Lapas kelas II A Banda Aceh.

Setelah satu bulan adik iparnya berada di Lapas tersebut, Rusli datang ke Lapas  pada tanggal 20-8-2018 lalu dengan membawa surat keterangan dokter jiwa no 440.3/3955/2017 sebagai bukti Sayuti gangguan jiwa.

Tujuannya hanya untuk memohon agar Sayuti dapat diperiksa ulang kejiawaannya sekaligus untuk memperoleh reseb obat terbaru karena adik iparnyanya tidak boleh putus obat. Rusli langsung bertemu dengan Lintang,  Kalapas Kelas II A Banda Aceh.

Lintang kemudian meminta Rusli membuat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan bahwa Sayuti harus di periksa ulang kejiwaannya. Sedangkan keterangan yang menerangkan bahwa Sayuti benar gangguan jiwa dan pernah di rawat inap tidak berlaku.

Selain itu Lintang juga meminta Rusli mengurus surat izin untuk membawa adiknya berobat dari Pengadilan Tinggi Aceh karena perkara Sayuti masih dalam status Banding.

"Kalapas meminta dua syarat tersebut pada saya " Ujar Rusli sedih

Selanjutnya Rusli segera menuju RS Jiwa, Pihak RSJ mengatakan tidak berhak mengeluarkan surat keterangan bahwa pasien Sayuti harus di periksa ulang jiwanya, kecuali surat rujukan dan surat keterangan sakit.

Gagal di situ, Rusli beranjak ke Pengadilan Tinggi, disini Rusli juga gagal memperoleh izin untuk membawa adiknya berobat, alasan pihak Pengadilan Tinggi berkas perkara Banding Sayuti belum diterimanya.

Dengan Rasa sedih dan kecewa karena syarat yang di minta Kalapas kelas II B Banda Aceh gagal dipenuhinya, Rusli terpaksa kembali ke kampung halamannya di Idi Rayeuk Aceh Timur. 

Tanggal 27-8-18, Rusli bersama adik sepupunya Ismail datang kembali ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan tujuannya yang sama, yakni memohon izin dari Majelis Hakim PT untuk memeriksa Sayuti ke RSJ dan mengambil obat.

Rusli mengajukan permohonan tertulis ke PT yang ditandatangani adik sepupunya Ismail. Saat pihak PT meminta waktu tiga hari atas permohonannya. 

Setelah ditunggu tiga hari, tanggal 30-8-2018, sekitar pukul 15.00 Rusli kembali ke PT mempertanyakan perihal permohonannya, namun jawaban yang diperoleh tidak memuaskan.

Izin untuk membawa adiknya berobat ke RSJ tak kunjung diberikan oleh majelis hakim PT. "Berkasnya masih di meja majelis hakim pak, kalau sudah ada jawaban nanti kami hubungi pak". Ujar Rusli didampingi adik sepupunya ismail mengutip jawaban petugas piket PT.

Menurut Rusli, gangguan jiwa yang diderita Sayuti dapat kambuh suatu waktu apabila yang bersangkutan tidak minum obat, pada saat kambuh adiknya suka bakar- membakar.

"Sayuti pernah membakar rumahnya sendiri karena disuruh orang lain". Kata Rusli sambil menunjukan surat keterangan keuchik bahwa Sayuti pernah membakar rumahnya sendiri.

Dan hal bakar membakar itulah yang dikwatirkan Rusli terhadap Sayuti, mengingat penghuni lapas bukan hanya Sayuti, dan yang dimohonnya pun hanya sekedar membawa sayuti berobat, bukan untuk dikeluarkan dari penjara.

"Silakan adik saya di rantai, di borgol bila takut lari, silakan dikawal ratusan polisi, saya sangat bermohon agar adik saya bisa diperiksa dokter untuk ambil obat, Cuma itu saya mohon". Tutup Rusli dengan nada sedih.(Basri) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru