News
Pelajar DV Dicabuli Pria SY di Gedung SDN Gelung
ACEH TAMIANG -- Tak terima anaknya DV (13) status masih pelajar tinggal di Kampung Paya Udang Kecamatan Seruway, disetubuhi dengan SY (19) warga Dusun Bangka Kampung Pusung Kapal Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Orang tua korban membuat laporan ke Polsek Seruway.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK, MH melalui Kapolsek Seruway, Ipda Muhammad Rizal SE
membenarkan telah mengamankan satu pelaku Kamis (30/8) diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (29/8) sekira pukul 20.30 WIB
korban DV dijemput SY di tengah jalan Kampung Paya Udang untuk malam kamisan.
Di dalam perjalanan SY membawa DV ketempat sepi dari keramaian ternyata dapat, yaitu di gedung sekolah SDN Gelung, di gedung ini lah SY melakukan aksi bejat nya.
Sesampai di Gedung sekolah itu SY membujuk Korban untuk berhubungan badan, DV yang pikiran nya masih dibawah umurpun mau untuk di ajak melakukan persetubuhan berkat rayuang gombal SY. kemudian korban menurutinya dan terjadilah persetubuhan sebanyak satu kali.
Sayang saat setelah selesai melakukan persetubuhan SY dan DV hendak pergi namun dipergoki oleh beberapa pemuda setempat, saat di introgasi para pemuda mereka bedua mengakui baru saja melakukan persetubuhan, selanjutnya kedua pasangan itu dibawa ke permukiman warga dan memangil kedua orang tua pasangan.
Kemudian ke esokan harinya pada hari Kamis (30/8) sekira Pukul 10.00 Wib. Orang Tua Korban membuat Laporan karena tidak terima anak nya di gagahi.
Selanjutnya, Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal.SE bersama Team OpsNal langsung mencari informasi keberadaan SY tepat 12.15 Wib Team dapat mengamankan Pelaku tanpa perlawanan di Kampung Pusung Kapal.
Kapolsek menjelaskan Pasal yang yang akan di kenakan oleh SY jika terbukti yaitu Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (HEN)
Via
News