Rekam dan Ancam Sebarkan Foto Bugil, Dua Pelaku Meringkuk di Mapolsek Seruway

ACEH TAMIANG -- Polsek Seruway berhasil meringkus 2 tersangka yang diduga Pelaku Perkara Tindak Pidana memaksa anak dibawah umur untuk melakukan Perbuatan Cabul, Minggu (26/8/)

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK, MH melalui Kapolsek Seruway, Ipda Muhammad Rizal SE
membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang memaksa untuk melakukan pencabulan dengan cara merekam lewat HP. 

Kapolsek menjelaskan, Minggu tanggal (26/8) sekira pukul 01.00 wib ke 2 Pelaku RM (31) dan ZA (34) warga Kecamatan Seruway Aceh Tamiang melakukan penggerebekan sebuah gubuk di tambak di desa Kampung Baru Seruway. 

Di dalamnya ada sepasang remaja HZ (17) dan HS (19) yang dicurigai oleh pelaku sedang melakukan mesum, yang mana status kedua korban HZ masih di bawah umur bersama teman lakinya HS yang sudah beristri. 

Selanjutnya para pelaku memaksa ke 2 korban untuk membuka baju sehingga telanjang tanpa sehelai benangpun. Kemudian para pelaku menyuruh ke 2 korban untuk membuat adegan seolah-olah mereka sedang bersetubuh layaknya suami istri. 

Salah satu pelaku mengambil gambar dengan Hp Android milik HZ dan juga mengambil photo yang sedang berdiri telanjang, selanjutnya pelaku mengambil HP,  Sepeda Motor dan STNK untuk bahan jaminan agar korban menjumpainya pada Minggu (26/8) pukul 09.00 Wib dan apabila tidak di dengar maka semua foto bugil para Korban akan diviralkan di media sosial, ungkap Kapolsek. (HEN)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru