Senator Fachrul Razi Lulus Tahap Hasil Verifikasi Dukungan Pemilih Perseorangan

BANDA ACEH --- Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan 23 bakal calon anggota DPD RI asal Aceh berstatus Memenuhi Syarat (MS). Senator Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI 2014-2019 kembali mencalon diri sebagai Bakal Calon DPD RI dinyatakan lulus tahap selanjutnya beserta 23 calon lainnya. 

Senator Muda Aceh ini menyatakan ucapakan terima kasih kepada pendiri dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran di lokasi lokasi binaan program Fachrul Razi. Dirinya memohon doa dan kekuataan agar dalam melanjutkan pada tahap selanjutnya. 

"Kita berusaha bekerja yang terbaik meskipun masih terdapat kekurangan sebagai manusia, namun teramat penting adalah kita dapat membangun peradaban politik dan membangun kekuatan demokrasi untuk Aceh kedepan," tegas Fachrul Razi pasca penetapan dirinya oleh KIP, Sabtu (18/8/2018).

Dirinya terus menggalang kekuatan generasi muda karena Aceh perlu merubah mindset berpikir Aceh kedepan di tangan anak-anak muda. 

"Bukan Urutan 1-4 suara terbanyak target saya dalam kontestasi pemilihan DPD RI kali ini tapi bagaimana kita berhasil melahirkan perubahan dari pemilih irasional (irrational choise) menjadi pemilih rasional (rational choice) agar peradaban politik Aceh menjadi kekuatan demokrasi," tegasnya.

"Pemilu 2019 harus menjadi proses demokrasi yang adil dan demokratis, anti politik uang dan membangun kecerdasan rakyat," demikian harapan Fachrul Razi.

Tiga anggota DPD RI yang saat ini masih menjabat antara lain H. Fachrul Razi, MIP, H. Ghazali Abas dan Sudirman dinyatakan calon DPD RI, sementara Anggota DPD RI Rafli mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI.

23 Calon lainnya yang memenuhi syarat dukungan Hasil final penetapan menjadi peserta pemilu setelah proses verifikasi berdasarkan masukan dari Publik yaitu 1. Andre Liska (2253), 2. Anwar Ahmad : (2157), 3. Bukhari MY (2104), 4. Burhanuddin Daud (2128), 5. Fadli Abdullah Adam (2529), 6. Fazran Zein (2093), 7. Ghazali Abbas (2883), 8. H. Fachrul Razi, MIP (2363), 9. M. Fadil Rahmi (2589), 10. Bahrum Manyak (3245), 11. Hasan Nurdin Darjo (2385), 12. Irsalina Husna (3110),13. Iskandar SE.I (2781), 14. M. Fachruddin (2013), 15. Masri Gandara (4211), 16. M. Ali Kuba : 2348, 17. Mukhlis Muktar (2176), 18. Muntasir Hamid (2147), 19. Mursalin (2136), 20. Sudirman (2686), 21. T. Saifullah (2080), 22. Tarmilin Usman (2953), 23. Tgk. Fachrurrazi Bin Hamzah (2239)

Sementara calon yang tidak memenuhi syarat 1. Murdani (1977), 2. Raihan Iskandar (1910), 3. Tgk. T. Abdul Muthaleb (1989). Ketiga bakal calon senator asal Aceh ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi hasil akhir faktual dukungan pemilihBaca: KIP Plenokan Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD, 19 Orang BMS, Harmes Hotel, Banda Aceh. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru