Terdakwa Penganiaya Istri Wartawan Jalani Sidang Perdana Harus Pakai Baju Orange

BIREUEN-- Terdakwa Mahyu Danil Alias Mahyu Batee Kureng (36) Warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen menjalani sidang  perdana, harus memakai baju tahanan berwana Orange saat di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (29/8).

Agenda persidangan Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap, Fathiah Benti M Nur (31) warga Desa Cot Teube kecamatan yang sama yang juga istri Wartawan Atjeh Net, yang sehari-hari bertugas di Kabupaten Bireuen.

Dalam dakwaan Jaksa Siera Nedi, SH yang dibacakan Jaksa Hendra Mubarok, SH menuding terdakwa pada 11 Mei 2018 telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan kayu balok, batu bata, juga menginjak nginjak dengan kaki dan lututnya dibagian perut dan dada sampai korban takberdaya, dan memukul dibagian wajah korban. 

Sehingga wajah korban memenuang bengkak. Kasus itu berawal ketika korban sedang menyapu di pekarangan  halaman rumahnya. Tiba-tiba melintas terdakwa di  jalan desa, di depan rumah korban, seraya mengeluarkan kata-kata ejekan yang tentu saja membuat emosi korban Fathiah.

Karena emosinya itu, korban mengambil batu sebesar bola pimpong,  lalu melempar dan mengenal mobil korban, setelah melihat mobilnya terkena batu, serta merta terdakwa keluar dari mobil seraya mengambil sepotong kayu balok yang kemudian menejar korban yang mencoba melarikan diri ke dalam rumah. 

Namun, naas baginya karena Terdakwa keburu mejambak rambut korban, dan terjadilah aksi pemukulan sebanyak enam kali, yang masing-masing mengenai bagian kepala, muka,.serta leher korban yang membuatnya kesakitan dan mencoba merebut kayu yang dipegang terdakwa.

Kendati demikian, terdakwa tidak berhenti melakukan aksinya, setelah kayu balok itu terlepas dari tangan terdakwa lalu mengambil batu bata di  sekitar itu dan  memukul satu kali dibagian kepala  korban yang tentu saja membuatnya pening sampai tidak berdaya, yang akhirnya terjatuh di tanah. 

Aksi itu sempat dilihat Putri Wahyuni sambil menjerit sambil meminta pertolongan supaya terdakwa mengentikan aksinya itu, dan teriakan minta tolong di dengar oleh  dua  warga sekitar dan berusaha  melerai pekelahian yang tidak seimbang itu,  namun terdakwa tetap tidak mengubrisnya dan tetap menginjak tubuh korban sampai tidak berdaya.

Setelah aksi penganiyaan itu, korban di bawa ke Puskesmas Gandapura untuk divisum et reportum oleh dokter puskesmas setempat, yang dibuktikan dengan sejumlah luka di sebagian tubuh dan kepala korban. akibat terkena benda tumpul. 

Akhirnya korban di bawa ke rumah sakit Jeumpa Hospital Bireuen untuk menjalani perawatan intersip selama beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya, dan akibat dari perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 351.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahma Novianti, SH dengan hakim anggota Muchtaruddin, SH dan Irwanto SH, melanjutkan persidangan satu pekan kemudian untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Dalam persidangan itu, terdakwa duduk di "kursi pesakitan" tanpa didampingi penasehat hukumnya.(r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru