1,2 Kg Ganja Ditemukan Kapolsek Gandapura saat Grebek Rumah MJ di MonKeulayu

BIREUEN -- Kapolsek Gandapura bersama jajarannya melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga milik bandar narkotika jenis ganja di desa Mongkeulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, pada Jum'at (31/8/2018) sore.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat desa Mongkeulayu  bahwa adanya pengedaran barang terlarang narkotika jenis Ganja di desa mereka.

Menurut Kapolsek Melisa, saat tim tiba dilokasi sekira pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka MJ, dan yang ada di rumah hanya isterinya.

"Pengakuannya (isteri tersangka), sudah 2 tahun pisah kamar karena suaminya menderita penyakit diabetes dan kamar yang dipakai tersangka MJ dalam kondisi terkunci dan isterinya tidak tahu keberadaan kunci kamar tersebut", rinci Kapolsek, Kamis 6 September 2018.

"Namun menjelang magrib, tersangka MJ tiba di rumah dan petugas menemukan narkotika jenis Ganja seberat 1,2 kilo gram, dalam bentuk paket besar dan dalam kemasan paket amplop kecil sebanyak 43 bungkus dalam kamar tersangka," imbuhnya.

Selanjutnya pelaku MJ digelandang ke Mapolsek Gandapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, tegas Kapolsek Gandapura Ipda Melisa. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru