Hukrim
Pidie Jaya
Diduga Edar Bakong di Balai Gampong FR Diciduk Polisi
PIDIE JAYA --- Tim Ospnal Polsek Jangka Buya berhasil mengamankan terduga pengedar Bakong ijo (Ganja) di Balai Gampong Pasie Aron, Jangka Buya, Bandar Dua, Pidie Jaya, Jum'at (07/09 /2018).
Kapolres Pidie AKBP Adi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Jangka Buya Ipda Fajar S melalui Handpone pada TheatjehNet mengatakan, Terduga pengedar bakong ijo atas nama FR bin Hamid (31) wirawasta dan teman nya AD (34) nelayan keduanya warga Kecamatan Jangka Buya.
Menurut Kapolsek penangkapan terduga pengedar Bakong ijo /ganja berawal dari informasi dari masyarakat yang mana di Balai Pasi Aron sering terjadi transaksi barang haram tersebut yang dilakukan terduga FR.
Untuk membuktikan kebenaran info tersebut Tim yang langsung dipimpin Ipda Jafar melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap terduga FR sedangkan terduga Ad berhasil meloloskan diri dari petugas.ujar Ipda Fajar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Fr 2 paket Ganja kering seberat 3,90 gram dan Rp 220.000 uang tunai diduga dari hasil penjualan bakong ijo, 2 bungkus ganja kering yang dibungkus plastik diduga milik Ad yang sekarang DPO.
Berdasarkan barang bukti kedua terduga dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo pasal 114 (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Demi kepentingan hukum terduga dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Jangka Buya. (kh)
Via
Hukrim