Diduga Edar Barang Haram, Tukang Ojek Diamankan Polisi

PIDIE JAYA --- Tim Gabungan Reskrim / Intel Polsek Ulim mengamankan tersangka pengedar  Sabu-sabu di depan toko mabrul Jaya jalan Banda Aceh - Medan Gampong Meunasah Krung, Ulim, Pidie Jaya, Selasa (04/09/2018) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Plh Polsek Ulim, Iptu Mulyadi SH, MH pada TheatjehNET mengatakan RS alias LP (54) warga kecamatan Ulim yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek dan ditangkap saat pulang dari Meureudu membeli barang haram tersebut.

Pada saat ditangkap tersangka  memcoba membuang barang tersebut dengan cara menjatuhkan ke tanah namun tim berhasil menemukan kembali. 

Menurut pengakuan, barang itu didapatkan dari JF (36) warga Meureudu, ujarnya.

RZ alias LP pada petugas mengaku selain ngojek melakukan kerja sampingan untuk memcukupi kebutuhan keluarganya dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut RZ alias Lp dikenakan pasal 112 (1) JO pasal 114 (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, satu paket sabu seberat 0,13 gram, satu hp, satu sepeda motor supra 125 yang digunakan terduga saat menjalankan bisnisnya.

Demi kepentingan pengusutan terduga dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ulim. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru