DPRK Banda Aceh Didesak Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Walikota

BANDA ACEH --- Gerakan Peduli Kota (GPK) Banda Aceh mendesak agar DPRK Banda Aceh segera menggunakan hak interpelasi terhadap Walikota Banda Aceh karena hingga saat ini tidak melantik ketua Majelis Permusawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, dan terkesan membiarkan kekosongan kepemipinan di MPU  berlarut-larut.

Penegasan ini disampaikan oleh koordinator Gerakan Peduli Kota (GPK) Banda Aceh, Zulkarnain pohan Jum'at (28/09/2018).

Menurutnya, sikap walikota yang tidak melantik MPU saat ini telah mengabaikan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Bab XIX tentang MPU pasal 138 ayat 1 yang menyatakan MPU dibentuk di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

Di dalam qanun nomor 2 tahun 2009 Bab II bagian kesatu tentang Pembentukan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Tugas, pada Pasal 2 di jelaskan bahwa dengan Qanun ini dibentuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama kabupaten/kota. 

Kemudian pada pasal 3 qanun tersebut disebutkan bahwa MPU kabupaten/kota berkedudukan di ibukota pemerintahan kabupaten/kota.

Ironisnya, kata Zulkarnain,Walikota Banda Aceh terkesan membiarkan kosongnya Ketua Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, selama satu tahun lebih dan tak juga melantik Ketua MPU Banda Aceh terpilih, Tgk Karim Syeikh.

Pihaknya juga menilai, jika walikota Banda Aceh tidak segera bersikap maka nantinya tugas dan tupoksi dari MPU tidak berjalan juga. Sebenarnya sistem pemerintahan satu hari pun tidak boleh macet atau tak berjalan, tidak boleh non aktif dan terus bergerak, apalagi ini sudah satu tahun lebih. Ini adalah sistem yang tidak berjalan, semua program tidak berjalan. Apapun alasannya tidak boleh vakum. 

Salah satu dari perioritas Walikota Banda Aceh 2017-2022 itu adalah di bidang syari'at islam. "Bagaimana mungkin pelaksanaan syari'at islam yang menjadi perioritas, tetapi Walikota membiarkan MPU Kota Banda Aceh mengalami kekosongan.

Untuk itu, GPK mendesak agar DPRK Banda Aceh segera melakukan interpelasi terhadap Walikota Banda Aceh. 

"DPRK Banda Aceh hendak nya sesegera mungkin menggunakan hak interpelasinya dan ini dibenarkan secara undang-undang. Di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 juga telah diatur pada pasal 25 ayat 1 yang menyatakan anggota DPRA dan DPRK mempunyai hak interpelasi. Agar persoalan kekosongan MPU ini dapat segera teratasi maka kami sarankan DPRK Banda Aceh segera melakukan interpelasi agar kekosongan MPU ini tidak berimbas lebih jauh terhadap persoalan keummatan," ujarnya.

Tak hanya sebatas itu, dalam penggunaan hak interpelasi ini DPRK juga mesti mempertanyakan kepada Walikota terkait persoalan air bersih yang dijanjikan selesai pada 2019 serta sejumlah persoalan lainnya yang telah diabaikan oleh Pemko Banda Aceh sebagaimana sumpah jabatannya ketika dilantik.

Selain itu, dia juga menyarankan agar ketua MPU terpilih melakukan langkah hukum dengan menggugat Walikota Banda Aceh ke PTUN. "Kan sudah terpilih melalui musyawarah, dan sudah diminta tanggapan ke MPU Aceh serta diakui, lantas Walikota tidak mau melantik. Ini kan tidak bisa didiamkan, pihak terkait harus berani mengambil langkah hukum yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN," tandasnya. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru