Gadaikan Sepmor yang Ditarik Paksa, Mantan Mata Elang ini Harus Berurusan Dengan Polisi

LHOKSEUMAWE - Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap mantan Debt Collector atau yang juga dikenal mata elang, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Mereka yang ditangkap yakni Z alias ZRU (39) warga desa meunasah meajid kec. Muara dua kota lhokseumawe dan S alias Heri warga Desa meunasah Mesjid kec. Muara Dua kota lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskri Iptu Riski Adrian menyebutkan, Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat ada 2 orang laki-laki atas nama Z alias ZRU dan S alias Heri mengaku dari pihak Debt collector perusahaan PT Adira Kota Lhokseumawe melakukan penarikan paksa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Di jalan umum.

"Sepeda motor ditarik paksa dari korban Maimunah pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh desa kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara" ujar Iptu Riski Adrian saat konfrensi press, Senin (04/08/2018) siang

Ia menjelaskan, setelah adanya laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 29 agustus 2018 kedua tersangka berhasil ditangkap dan setelah dikembangkan diketahui kedua tersangka beberapa kali melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor yang menunggak kredit.

"Kedua tersangka tidak menyerahkan kepada perusahaan leasing bersangkutan dan kedua tersangka malah menggadaikannya dan menjual sepeda motor hasil tarikan tersebut," papar Kasat Reskrim.

Iptu Riski menambahkan, modus mereka melakukan penarikan unit sepeda motor tersebut karena ingin menguasai dan kemudian menggadaikan serta menjual sepeda motor untuk menghasilkan uang.

Tersangka sebelumnya adalah Debcolektor dan sudah mempunyai data-data sepeda motor yang menunggak kredit sehingga memudahkan kedua tersangka untuk melakukan aksinya, dan yang ditarik kedua tersangka merupakan sepeda motor yang sudah lama menunggak kredit atau diatas 5 bulan.

"Ada 8 barang bukti sepeda motor berhasil diamankan, bagi masyarakat yang memiliki sepeda motor tersebut dapat datang ke Polres Lhokseumawe berkoordinasi dengan penyidik untuk penyelesaian kenderaan dimaksud," pungkasnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan:
1.Satu unit sepmor jenis Honda Vixion warna hitam nosin 3C1-564865

2. Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam No 
Sin KF1E2064412

3. Satu ini semua jenis Honda Vario 125 warna merah nosin JFJ1E-1020713

4. Satu Unit Sepmor jenis Honda Supra X 125 warna hitam mesin JB91E-3533244

5. Satu ini sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nosin JFB1E-1292387

6. Satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F Nodin G420-ID265469

7. Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nosin JFZ1E-2341715

8. Satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nomor mesin 14D-636763.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru