Mucikari dan PSK Ditangkap, SPMA Mengutuk Perilaku Pelanggar Syariat

BANDA ACEH --- Pelaksanaan syariat Islam di Aceh kembali tercoreng karena perilaku oknum masyarakat yang berprofesi sebagai mucikari dan yang bertindak sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dikabarkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangkap MR (44) seorang 'mama' atau mucikari pada Senin (3/9/2018) malam di sebuah losmen di Kecamatan Susoh sekira pukul 23.15 WIB. 

Disamping itu juga menangkap DB (35) yang merupakan PSK warga Kecamatan Setia.

Kejadian ini menjadi cemeti bagi pemerintah dan masyarakat Aceh bahwa implementasi syari'at Islam di Aceh masih rawan dari perilaku pelanggaran. 

Meskipun berbagai perangkat yang mengatur tentang hukum syariat Islam telah dibentuk, praktik-praktik pelanggaran Syariat Islam di Aceh masih saja terus terjadi, baik berupa kasus perzinahan, judi dan beberapa kasus lainnya.

Untuk itu, kami pengurus Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) menghimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan agar melaksanakan program-program yang mampu mensejahterakan rakyat Aceh yang berbasis syariah, ujar Ketua Umum SPMA Roys Vahlevi M, Rabu (5/9).

SPMA mengutuk setiap oknum masyarakat Aceh, baik dari kalangan pemerintah atau masyarakat umum yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, pungkas Ketua Umum SPMA, pungkasnya. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru