Mudus Antar Paket, Pengedar Serbuk Kristal Dibeureukah Polisi

PIDIE JAYA --- Tim Opsnal Polsek Bandar Dua berhasil mengamankan terduga pengedar sabu - sabu di Ulee Glee, Bandar Dua, Pidie Jaya, Selasa 04 September 2018.

Kapolres Pidie AKBP Adi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Bandar Dua Ipda Paisal, SH pada  TheatjehNet mengatakan tersangka atas nama NZ bin Abubakar (35) warga Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram, hp nokia dan samsung.

Lanjut kapolsek, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mana terduga sering malakukan transaksi Narkoba di depan toko PJ Elektronik. Dari info tersebut Tim  langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan terduga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut terduga dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009.

Demi kepentingan penyelidikan terduga dan barang bukti di amankan di Kantor Polsek Bandar Dua. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru