Pasutri ini Simpan Puluhan Sabu di Celana Dalam dan Dompet

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil menangkap sepasang pasutri (pasangan suami istri) diduga edar sabu serta seorang pelanggannya di salah satu rumah dikawasan Desa Seuneubok Baro Kec. Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa (04/09/2018) pukul 21.00 Wib

Mereka yang ditangkap AM (36) dan istrinya SA (30) dan FA (31) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH,  MSM menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut pasangan pasutri itu diduga kerap melakukan jual beli Narkotika jenis sabu serta menyediakan tempat untuk mengunakan sabu-sabu di rumahnya.

Setelah melalui serangkaian penyilidikan,  dipimpin langsung Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto SIK bersama dengan Kasat Narkoba dan Kapolsek Syamtalira bayu serta anggota langsung menuju lokasi rumahnya untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. 

"Di rumahnya tim berhasil menangkap 3 tersangka yakni AM dan istrinya SA serta FA, setelah digeledah temukan barang bukti 21 paket sabu," ujar Kompol Ahzan,  Rabu (05/09/2018) sore

14 paket sabu ditemukan di dalam kamar disimpan di celana dalam, sedangkan 7 paket sabu disimpan di dalam dompet warna coklat yang ditemukan di luar rumah.

Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, 2 buah mancis serta plastik kosong berles merah yang diduga tempat kemasan sabu serta sejumlah uang, jelas Kompol Ahzan.

Selanjutnya ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Syamtalira Bayu guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Rmd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru