Penganiayaan Istri Wartawan, Saksi Melihat dan Mengakui

BIREUEN - M. Sulaiman atau sering disapa Sulaiman Gandapura, yang juga  wartawan Media Atjeh Net mendesak proses tuntutan dalam persidangan  kasus penganiyaan terhadap istrinya dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Sambil menunggu jalan prosesnya sidang tuntutan kita juga berharap untuk  dapat bersama sama mengawal proses hukum sampai tuntas," ujarnya kepada media ini Kamis (6/9) sore.

Sementara itu, dalam proses jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Rabu (5/9), Mahyu Danil atau Mahyu Batee Kureng (36) Warga Cot Rambat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen yang  dihadirkan terdakwa  dalam kasus penganiayaan terhadap, Korban Fathiah (31) yang juga istri Wartawan Atjeh Net, menyangkal telah mengunakan kayu dan batu bata untuk menghahajar korbannya itu, namun Tedakwa hanya beduel dengan  saling jotos-jotosan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar, SH dengang Hakim anggota, Rahma Novianti, SH, dan Irwanto SH menghadirkan saksi korban, Fathiah serta Fatanah (50), Putri Wahyuni yang Seluruhnya warga Cot Teube, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen dan Murtala (49) warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara

Kendati seluruh saksi telah menyatakan terdakwa telah menganiaya korban, Fathiah,

Ini sangat aneh kilah terdakwa yang menyangkalnya yang hanya mengakui jika terdakwa hanya "bertinju" dengan korban dengan saling memukul atau jotos-jotosan apakah pantas seorang laki laki melakukan jotos atau tinju dengan seorang perempuan, dan terdakwa menangkal pula telah mengunakan kayu dan batu bata untuk memukul korban serta tidak mengakui pula jika kayu dan batu bata yang turut dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti. Begitupun mengakui visum yang menyebutkan sejumlah luka-luka di  bagian kepala korban, yang disebutkan  akibat jotos-jotosan.

Sementara Fathiah yang dihadirkan Jaksa Siara Nedi sebagai Saksi korban, menyebutkan awal kejadian yang menimpa dirinya, berawal pada 11 Mei 2018 lalu, saat dirinya edang menyapu di halaman rumahnya. Tiba-tiba datang terdakwa dengan mengunakan mobil pick up di jalan desa, depan rumahnya sambil mengejek dirinya, karena jengkel korban mangambil batu lalu melempar kearah korban yang mengenai bagian mobilnya. Lalu terdakwa turun dari mobil, 

lalu terdakwa Mahyu mengejajar korban yang berusaha lari ke dalam rumahnya.

Namun keburu rambutnya dijambak terdakwa,  yang sekaligus terdakwa mengambil kayu dengan menghajarnya ke bagian kepala juga dibagian punggung, dan setelah kayu yang dipegang terdakwa terjatuh, kemudian mengambil batu bata yang serta menghantam bagian kepalanya yang membuat korban terjatuh tidak berdaya. 

Namun tidak hanya sampai disitu, lalu terdakwa dengan mengunakan lututnya mengimpit perut korban yang sudah jatuh terlentang, sehingga Korban keluar kencingnya akibat dihimpit terdakwa. Ternyata terdakwa tidak menghentikan aksi brutalnya dan melanjutan dengan "bogem mentah" ke muka dan tubuh korban yang mengakibatkan korban Fathiah, pening-pening sambil merintih kesakitan.

Sementara saksi Putri Wahyuni yang melihat aksi penganiyaan itu, hanya mampu berteriak sambil minta tolong yang ketika itu menyangka korban Fathiah sudah meninggal dunia. Akibat dianianya terdakwa mahyu batee kureng. 

Kemudian Saksi Murtala yang mendengar teriakan minta tolong itu, mendatangi arah teriakan tersebut, dan melihat Mahyu sedang memukuli korban sambil menghimpit korban yang mengunakan lututnya. Lalu saksi, berusaha melerainya dengan mendorong tubuh terdakwa, namun saksi sempat juga menerma pukulan dari terdakwa  sambil menghardik 'Siapa kau tanya terdakwa dengan lantang".

Sementara saksi Fatanah, yang datang belakanga juga menyaksikan aksi pemukulan saat tubuh korban dihimpit oleh tebuh terdakwa, sambil memukul. Saksi, mencoba memisahkan, seraya mengatakan untuk tidak berkelahi lagi,  dan akhirnya terdakwa meninggalkan tempat itu, walaupun Mahyu dalam keadaan tidak puas.

Terhadap seluruh keterangan saksi terdakwa Mahyu Danil membatah telah menganiaya terhadap korban, Ia hanya mengakui bertinju dengan korban dan tidak mengunakan kayu dan batu bata untuk memukulnya. Terdakwa hanya saling memukul pukul yang masing-masing sebanyak dua kali. 'Kami saling pukul sebanyak  dua kali, dan kehadiran Saksi Murtala dan Fatanah bukan untuk memisahkan, tapi ikut mengimpit diri saya,' tanggap terdakwa dengan nada yang gugup.

Selanjutnya Majelis hakim akhirnya, menunda sidangnya, sampai, Rabu depan untuk mendengar tuntutan Jaksa Siara Naedy terhadap terdakwa yang hadir ke pengadilan tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan dalam persidangan kemarin mengakui sangat menyesal atas perbuatannya itu.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru