Hukrim
Para pelaku yakni MR (50) warga Kecamatan Blangkejeren di tanggkap saat transaksi Narkoba jenis Ganja, Ilah (50) Kecamatan Dabun Gelang, dan Sd (37) warga Kecamatan Blangkejeren.
Polres Gayo Lues Cokok Pengedar Narkoba di 3 Tempat Berbeda
GAYO LUES --- Tiga orang pelaku pengedar dan bandar narkoba ditangkap oleh Satuan Narkoba Kepolisian polres Gayolues di tiga tempat berbeda.
Barang bukti narkotika jenis ganja, sabu-sabu diamankan dari para pelaku yang ditangkap di tiga titik berbeda.
Para pelaku yakni MR (50) warga Kecamatan Blangkejeren di tanggkap saat transaksi Narkoba jenis Ganja, Ilah (50) Kecamatan Dabun Gelang, dan Sd (37) warga Kecamatan Blangkejeren.
Dari Keduanya petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 23,75 gram dan 5,05 gram.
Kapolres Gayolues Melalui Waka Kompol Adiyano yang didampingi Kasat Res Narkoba polres Gayolues Iptu Budi Eka putra dan KBO Ipda Andreas Ginting SH, kasubag humas polres Gayolues Aiptu Dalimunthe di Aula mapolres Gayolues, Senin (17/09/2018) mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan juga barang bukti yang ada sudah diamankan.
Waka juga mengatakan Pemberantasan narkoba ini, sebagai upaya menekan angka peredaran narkoba di kabupaten Gayolues dan bersama dengan instansi instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh aparat kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait, karena peredaran narkoba ini biasanya beredar di daerah yang tidak terjangkau oleh aparat kepolisian atau lokasi yang biasanya di tempat keramaian masyarakat, pada saat hiburan rakyat biasa menggunakan," katanya.
Waka juga mengatakan Pemberantasan narkoba ini, sebagai upaya menekan angka peredaran narkoba di kabupaten Gayolues dan bersama dengan instansi instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh aparat kepolisian.
"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait, karena peredaran narkoba ini biasanya beredar di daerah yang tidak terjangkau oleh aparat kepolisian atau lokasi yang biasanya di tempat keramaian masyarakat, pada saat hiburan rakyat biasa menggunakan," katanya.
Para pelaku ini dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 sub pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk kasus sabu-sabu dijerat pasal 114 jo pasal 112 sub pasal 132 dengan ukuman diatas 5 tahun penjara. (Kamsah Galus )


Via
Hukrim