SPMA Nagan Raya Menolak PT EMM di Nagan Raya

NAGAN RAYA --- Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) menolak kedatangan PT EMM di Beutong Ateuh. Demikian disampaikan Aktivis SPMA Nagan Raya, Darmawan dan Zubir kepada media, Sabtu (29/9).

"Dimana tanah ini disebut tanah Endatu kita dan tanah Aulia para syuhada masa konflik aceh terdahulu, ditanah ini juga terdapat situs-situs sejarah Pahlawan Nasional salah satunya yaitu sejarah Peuniyoh Siat Tjut Nyak Dhien (Tempay Istirahat sejenak Tjut Nyak Dhien)," Jelas Darmawan.

"Kami bersikap tegas menolak PT Emas Mineral Murni ( EMM ) ditanah kami, tidak ada tawar menawar dalam hal ini," kata Darmawan Aktivis SPMA Nagan Raya.

"Bila ini diteruskan, maka banyak sejarah akan hilang," terusnya kembali.

Harapan masyarakat kesemua pihak agar tidak menutup mata akan hal ancaman ini, "jangan biarkan mafia tambang bermain ditanah Rencong, Ini akan menjadi masalah kita bersama, bukan hanya masalah pada masyarakat beutong ateh banggalang kabupaten Nagan Raya saja," tegasnya.

"Kami harapkan kepada aktivis Aceh, mari bersama sama dalam satu barisan. Sesungguhnya penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan," tegas Darmawan kembali.

Darmawan menyerukan untuk membangun gerakan selamatkan bukit barisan, selamatkan paru paru dunia. Maka katanya akan terselamatlah kita semua.

Sementara itu, Zubir ketua HMI Nagan Raya Akan menyurati Kementerian ESDM Terkait PT. EMM. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nagan Raya menyampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM di Beutong. 

Zubir yang juga aktivis SPMA menyampaikan bahwa berharap presiden Joko Widodo juga harus lihat bumi Aceh hari ini, jagan sampai Menterinya merusak dunia.

"Pemerintah pusat harus jeli dalam menata tentang pertambangan jagan asal mendirikan tambang imbaanya maayarakat yg rusak, apalagi lingkungan gunung Beutong ini," tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Beutong Banggalang tersebut juga telah menyampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM melalui tandatangan petisi penolakan. Ungkap Zubir.

Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Tambahnya

Penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat desa Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Kabupaten Aceh Tengah.

PT EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013.

Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi didapatkan melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Saat ini, PT. EMM sedang melakukan pemasangan tapal batas area izin dengan luas 10.000 hektare yang berada di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Peugasing dan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah.

Hadirnya PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masyarakat, terjadinya bencana ekologis, konfli sosial.

Selain itu juga akan hilang situs sejarah dan makan para aulia/syuhada, terlebih area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia.

Sementara itu, Senator Aceh DPD RI Fachrul Razi di media nasional meminta Presiden Jokowi Copot Menteri ESDM dan Dirjen Mineral Dan Batubara.

Fachrul razi yang juga pendiri SPMA mengatakan di media nasional bahwa ada proyek besar pemerintah pusat di Aceh yang disebut Fachrul Razi sebagai "Proyek Freeport kedua" Pertambangan emas terbesar di Nagan Raya, Propinsi Aceh.

Dirinya kesal dengan surat perizinan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara yang mengeluarkan izin pertambangan besar besaran di Aceh. 

"Hari ini pemerintah pusat bermain menciptakan konflik baru di Aceh, pemerintah pusat telah mengeluarkan izin 10.000 hektar tanah pertambangan emas yang ada Nagan Raya, bahkan telah terjadi pematokan lahan dan penambangan  besar besaran oleh proyek. efeknya masyarakat yang tinggal di dalam lahan terpaksa harus keluar ini sungguh disayangkan. Saya khawatir terjadi freeport kedua di Aceh," kata Fachrul Razi dalam rapat DPD RI.

Dirinya mengecam izin yang dikeluarkan dan meminta untuk mencabut dan menutup operasional pertambangan emas besar besaran di Aceh. "Saya meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kementerian ESDM dan mencopot Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara atas kewenangannya mengeluarkan izin pertambangan emas besar besaran di Aceh," tuntutnya.

Senator Fachrul Razi juga mengatakan akan mengawasi masalah ini, dan mengancam akan melakukan aksi penolakan izin pertambangan ini di Jakarta. "Sebagai Senator, kapasitas sebagai anggota MPR RI, saya akan meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara, serta akan melaporkan ke KPK RI atas perizanan pertambangan ini," tegas Fachrul Razi. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru