Hukrim
Terungkap Human Traficking Lintas Negara di Lhokseumawe Sudah Berjalan 10 Bulan
LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, menangkap seorang wanita berinisial FA (29) terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia (Humam Traficking) lintas negara antara Provinsi Aceh dan Negara Malaysia sejak sepuluh bulan terakhir.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka.
"Jadi awal mula kronologisnya, kejadian itu sudah terjadi sejak sepuluh bulan terakhir. Saat itu tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan gaji 6 juta hingga 8 juta per bulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (7/9).
Kasat menambahkan, sebelum korban diberangkatkan, tersangka memberikan iming-iming kepada korban, kalau gaji itu bisa membiayai hidup anak dan orantua korban. Selain itu, juga dapat membelikan sepeda motor, dan juga mengatakan kepada korban kalau duduk di gampong itu tidak ada gunanya.
"Setelah korban menyetujui, tersangka meminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP korban untuk dibuat paspor dan biaya pembuatan paspor itu dibiayai oleh tersangka dan uang dikirim langsung dari pemilik kafe di malaysia. Kemudian, tersangka membawa korban ke Medan, Sumatra Utara untuk pembuatan paspor," ungkap Riski.
Sambungnya, setelah paspor selesai, tersangka membawa korban ke Batam, kemudian tersangka menyerahkan korban ke seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan kemudian tersangka kembali lagi ke Kota Lhokseumawe dengan alasan kalau paspor tersangka tidak selesai.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan, adapun barang bukti yang diamankan berupa paspor atas nama korban yang dikeluarkan di Malysia dan KK, dan juga KTP," ungkap Riski. (*)
Via
Hukrim