News
900 Tenaga Bakti dan Honorer di Aceh Timur Terkantung-Kantung, Ini Penyebabnya
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Sebanyak 900 orang Guru Bakti ,Perawat dan Tenaga kesehatan k2 Lainnya Terkatung - Kantung di Aceh Timur, Rabu 03 November 2018.
Pasalnya Kebijakan Pemerintah yang menguluarkan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 Yang membatasi umur bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga kurang Efektif.
Akibatnya Ribuan Guru Maupun tenaga Bakti Lainnya di Indonesia tidak bisa mendaftarkan dirinya menjadi CPNS 2018 ,Tidak terkecuali di Aceh Timur sebanyak 900 Orang tenaga Bakti dan honorer harus menanam harapan mereka akibat tidak bisa mengikuti CPNS 2018.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Muzakir atau sering disapa Geuchik Ki Kepada Www.Theatjeh.net mengatakan dirinya menyesalkan sikap Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Kebijakan yang terkesan sangat menindas Rakyat.
"Sangat disayangkan mereka para Tenaga Bakti maupun Honerer yang sudah lama Puluhan Tahun berbakti kepada Negara Ini tidak bisa mendaftakan diri sebagai CPNS 2018.Harapan mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kandas akibat Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 tentang pembatasan Umur bagi CPNS," Ujar Geuchik Ki.
Dirinya Berharap Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) supaya mendesak Pemerintah Pusat segera mengevaluasi kembali Peraturan yang sangat merugikan Rakyat.
"Kita minta DPR-RI mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi kembali Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KEMENPAN RB) No 36 Tahun 2018 yang membatasi Umur kepada Calon PNS karena banyak Guru maupun tenaga Honorer dipedalaman Khususnya di Aceh Timur menaruh harapan Besar untuk bisa mengikuti CPNS 2018." Tutup Geuchik Ki. (Basri)
Teks Foto : Muzakir Atau Akrap disapa Geuchik Ki Anggota DPRK Aceh Timur
Via
News