Alasan Mubah, MPU Pijay Melegalkan Imunisasi Campak Rumbella

PIDIE JAYA --- Rapat Terpadu Progam Imunisasi Campak Rumbella (MR) diselenggarakan oleh dinas Kesehatan (Dinkes) yang dihadiri Anggota MPU, Tim Unisef, kepala Puskesmas (Kapus) Kapolsek Camat di Kantor MPU, Meureudu, Pidie Jaya, Kamis 11 Oktober 2018.

Waled Muhammad Azzawahiri, anggota MPU Pidie Jaya dalam sambutannya mengatakan Imunisasi Campak Rumbella (MR) dibolehkan dengan alasan dengan ketentuan tertentu seperti darurat dan ada penularan atau berakibat kematian.


Lanjut Waled M. Azzawahiri, dibolehkan Imunisasi MR itu berdasarkan keputusan Fatwa MPU dan MUI pusat, dengan ketentuan sebagai berikut; penggunaan Veksin yang memanfaatkan unsur babi hukumnya haram.

"Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) haram karena mengandung bahan dasar dari babi," kata Waled Azzamawahiri.

Akan tetapi boleh digunakan (Mubah) apabila kondisi keterpaksaan darurat (Syyari'iyyah) dan belum ditemukan Veksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang berkopenten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan dari akibat bila tidak dilakukannya imunisasi Rumbella tersebut.

"Kebolehan penggunaan veksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi jika sudah ditemukan vaksin halal dan suci," kata Waled.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie Jaya H.Said Abdullah, SH.MKM mengatakan progam Imunisasi Rumbella (MR) adalah progam dari pusat yang sudah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) pusat. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru