AMPPAS Minta PT Socfindo Bertanggungjawab atas Tercemarnya Sungai Cinendang

ACEH SINGKIL - Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Singkil (AMPPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT SOCFINDO yang melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Cinendang tanpa izin.

Rahmadin koordinator aksi menyampaikan "Kita sudah sama-sama mengetahui aktivitas PT Socfindo ini telah melanggar aturan, karena membuang limbah ke sungai tanpa izin beberapa hari yang lalu. Selanjutnya tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut, Rabu (17/10/2018).

Kami menilai pemerintah daerah dan DPRK Aceh Singkil selama ini terkesan tutup mata dengan aksi pabrik kelapa sawit itu yang membuang limbah sembarangan ke sungai, teriak rahmadin

"Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Buktinya belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini.

Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Selain merugikan masyarakat, tegasnya, pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang juga merusak ekosistem.

Tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit, seperti diare, tikus dan kurap, teriakan ramadin.

"Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan menyejahterakan rakyat, DPRK, yang seharusnya melakukan pengawasan, juga tidak berbuat dan seakan tidak tahu menahu," lanjutnya.

"Kita patut curiga mengapa hal ini seakan dibiarkan. Jika memang pemerintah sudah menegur, maka seharusnya bisa mencabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjwab atas apa yang sudah dilkukan terhadap sungai cinendang. karena pembuangan limbah ke sungai ternyata tidak juga berhenti. Kita merasa prihatin karena sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya, justru dicemari oleh pihak-pihak yang tidak merasa bertanggungjawab. Karena itu, AMPPAS mendesak Pemerintah Aceh dan juga pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu," ujarnya.

Selain itu, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Singkil akan segera mengkaji ulang amdal milik PT Socfindo. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.

"Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar,
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan mengakibatkan orang meninggal maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh," imbuhnya.

Kemudian rahmadin juga meneriakkan sampel air yang dibawa ke lab  sampai sejauh ini juga tidak dipublikasi. Ini ada permainan, pungkasnya

Dan kata Zulkarnain pohan selaku penanggung jawab aksi damai menyampaikan, Jika tuntutan kami tidak di indahkan oleh pihak pt socfindo dan pemerintah daerah aceh singkil, kami meminta provinsi aceh bapak Plt gubernur Nova Iriansyah supaya mengambil kebijakan untuk permasalahan ini ditempuh jalur hukum atas apa-apa yang sudah dilanggar oleh PT socfindo, kami tidak mau kehadiran PT socfindo mencemari sungai dan merusak ekosistem di sungai.
Karna permasalahan ini sangat berdampak bagi Masyarakat dimna sebagain masyarakat bergantung kehidupan dan mata pencaharian pada sungai cinendang.

Kami berharap pihak provinsi aceh dan dinas terkait memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang sudah melanggar hukum dan  membuang limbah sembarangan, supaya kedepan 5-10 tahun kedepan ekosistem aceh singkil dapat normal dan masyarakat tidak resah.tutupnya 

Aksi tersebut disambut oleh Kabag humas Saifullah abdul gani
Akan menyampaikan permasalahan limbah  pt socfindo ini kepada plt gubernur aceh dan jika pt socfindo mengusik dan me ganggu ketentraman  dan kesejahteraan hidup layak dan kesehatan yang baik maka plt gubernur aceh akan melakukan langkah langkah kongkrit dan mengevaluasi langsung ke lokasi.

Nanti kita sampaikan supaya dlhk aceh akan turun langsung ke lokasi pencemaran sungai tersebut, ujar Kabag Humas. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru