Anggota DPRK Aceh Timur Sesalkan Kebijakan Pemerintah Pusat Yang Semakin Mencekik Rakyat

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Muzakir atau akrap disapa Geuchik Ki menyesalkan sikap Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan mengeluarkan peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 yang membatasi umur kepada masyarakat yang akan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, Senin 01 November 2018.

Dirinya meminta peraturan tersebut dievaluasi kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia karena terkesan melakukan diskriminasi terhadap Rakyat.

Menurutnya Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sangat mempersulit masyarakat yang berada di bumi pertiwi ini dan semakin menekan angka kemiskinan di Negeri ini.

"Saya harap Pemerintah Pusat mengevaluasi kembali Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB ) No 36 Tahun 2018 yang membatasi umur kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)."

"Kebijakan tersebut tentunya sangat tidak Efektif dan semakin menambah angka kemiskinan yang ada di Negeri Republik ini, mereka telah berbakti kepada negara Belasan Tahun bahkan ada yang Puluhan tahun ,dengan adanya CPNS ini apakah mereka tidak berhak diberi penghargaan yang selama ini bersusah payah berbakti kepada negara Ini dan harus menanam impian mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)" Pungkas Geuchik Ki dengan nada kecewa terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Diri Berharap Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan dengan mendengar keluhan rakyatnya.

"Saya selaku penyambung lidah rakyat berharap Pemerintah segera mengambil tindakan supaya Rakyat di Negeri ini tidak semakin menjerit "Tutup Muzakir yang juga  Mantan Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur. (Basri)

Teks Foto : Geuchik Ki Anggota DPRK Aceh Timur
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru