Asisten I Buka Sosialisasi Penerbitan Akta Tanah dan Aturan Kegiatan Penataan, Penguasaan, Penggunaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan Tanah di Kabupaten Gayo Lues

GAYO LUES - Kegiatan Sosialisasi penerbitan Akta tanah kepada para pengulu/kepala Desa, kadus dan kepala mukim bertempat di Hotel Tawar Dingin  Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, Selasa (02/10/2018).

Hadir dalam acara tersebut, Asisten l Kab. Gayo Lues Ardansyah, Narasumber dari Dinas pertanahan Kab.Gayo Lues Arwinsyah,Staf Badan Pertanahan Nasional Kab.Gayo Lues Maharom Sukri .SH,Para perwakilan SKPK di Kab. Gayo Lues, Para peserta Sosialisasi. 

Sambutan Bupati Gayo Lues yang diwakili oleh Asisten l Kabupaten Gayo Lues Ardansyah.Spd MAP mengatakan, Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini salah satunya adalah untuk memperlancar kepengurusan status tanah di Kab. Gayo Lues yg sesuai dengan Undang Undang pertanahan. 

Dengan kegiatan soaialisasi ini diharapkan para perangkat pemerintah di tingkat Desa dan Dusun serta pemukiman dapat menangani masalah yang timbul di tengah masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang ada. 

Di jelaskan, Persoalan yang sering ditemukan di tengah masyarakat mengenai masalah tanah yaitu masalah batas antara hutan lindung dan perkebunan yang di kelola masyarakat. 

Kita tidak bisa serta merta menyalahkan masyarakat dalam hal ini karena memang ketidak tahuan masyarakat. Dengan soaialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para peserta dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya. 

Dengan kepengurusan tanah sesuai dengan hukum agraria akan mempertegas status kepemilikan tanah baik untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Masih banyak di temukan masyarakat menjual tanah di bawah tangan atau dengan tidak melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) karena tdk di dukung surat surat yang resmi yang pada akhirnya menimbulkan konflik di di tengah masyarakat. 

Ardansyah mengharapkan kepada Narasumber untuk menyampaikan dan memperjelas tugas PPAT  dalam kepengurusan status tanah. Dan kepada para peserta supaya mengikuti kegiatan ini dengan serius serta tanyakan hal hal yg belu.m jelas kepada narasumber sehingga dapat di pahami.

Sosialisasi penertiban Akta tanah ini bertujuan supaya para perangkat Desa dapat menjelaskan kepada masyarakatnya untuk cara pengurusan Akta tanah yang di miliki masyarakatnya. Seandainya ada permasalahan di desa masing-masing tentang kepemilikan tanah maka para perangkat desa dapat menyelesaikan permasalahan dan pemahaman kepada masyarakatnya. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru