Biaya Sertifikasi Tanah Lewat PTSL Gratis

GAYO LUES - Pembuatan sertifikasi melalu perogram Nasional Pendaptaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tidak di pungut Biyaya (geratis). Demikian dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gayolues Ismed Zulkarnain kepada Media di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).

Untuk program nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) Sertifikat  tahun 2018 di Kabupaten Gayolues sebanyak 2.330 sertifikat. 

Dijelaskan, Masyarakat diimbau berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi melalui PTSL gratis, 

"Apabila ada oknum yang meminta biyaya pengurusan surat tanah BPN Kabupaten Gayolues tidak bertanggung jawab, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Namun  bagi masyarakat dikenakan biaya untuk pembelian materai 4 buah dan biyaya patok waktu pengukuran per bidang tanah," ujarnya.

Ismed zulkarnain menambahkan, pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. 

"Sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat desa. Selain itu, ada biaya yang ditentukan aparat desa dan biaya meterai," jelasnya. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru