BKPSDM Gayo Lues Sosialisasi Penjatuhan hukuman Disiplin ASN

GAYO LUES - Kita harus memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam melihat implementasi sebuah aturan kepegawaian karena nasib kepegawaian ada ditangan kita. Terlebih dengan berlakunya UU ASN tentunya banyak yang harus dilakukan.

Demikian disampaikan  Setda Gayolues H Thalib Sos MAP saat membuka acara sosialisasi 
Tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin ASN UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Acara yang diselenggarakan di Hotel tawar sejuk selama tiga hari pada Selasa (23/10)  yang dihadiri sekda H Thlib Sos MAP, Asisten Asten I dan Asisten II Dan Asisten II dimaksudkan sebagai media komunikasi antara para pengelola kepegawaian agar tercipta hubungan dan komunikasi yang baik khususnya dalam memahami peraturan kepegawaian sehingga dalam implemetasinya dapat berjalan sesuai dengan norma standar yang berlaku. 

Menghadirkan pemateri dari BKASDM Aceh T Roni Yuliadi.SH, agar diperoleh informasi terkini terkait rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai pelaksana dari UU ASN.

Kegiatan sosialisasi untuk para pegawai dari seluruh SKPK dilingkungan kerja pemerintah kabupaten gayolues diikuti 50 peserta, dimaksudkan agar upaya penetrasi implementasi peraturan dibidang kepegawaian dapat berjalan maksimal baik yang ada pada instansi daerah dengan instansi pusat. 

Kegiatan yang diselenggarakan BKPSDM dengan instansi terkait merupakan kepanjangan tangan dari instansi pusat dimana penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN kepegawaian masing-masing instansi. Namun, untuk menjamin penetrasi pemahaman yang sama, pada kegiatan sosialisasi.

Sekda juga menjelaskan, dalam acara tersebut, menyampaikan salah satu hal penting yang perlu dilakukan penyesuaian dalam UU ASN adalah terkait dengan peraturan disiplin dan hukuman PNS yang harus dapat dipahami dan terimplementasi dengan benar karena substansi disiplin PNS menjadi hal sangat lekat dengan keseharian pegawai dalam bekerja. Untuk itu, kepada para peserta sosialisai berharap dapat berpartisipasi aktif dan dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai media sharing dan konsultasi agar implementasi aturan dibidang kepegawaian dapat terlaksana sesuai dengan NSP. 

Selain UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan mengenai tata cara pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin.

Jika pada PP no. 53 tahun 2010 jenis hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, maka dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru sudah diskenario dengan adanya intervensi terhadap pemotongan tunjangan kinerja. (Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru