Disdukcapil: Semua Pengurusan Administrasi Kependudukan Gratis

GAYO LUES - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gayolues, Drs. Selamat meminta agar masyarakat tidak memberi uang tips kepada petugas ketika mengurus administrasi kependudukan, baik di kantor maupun di kantor kecamatan

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  bahwa untuk pembuatan seluruh administrasi kependudukan tidak dipungut retribusi atau gratis," kata Drs. Selamat kepada media di ruang kerjanya, Jumat (26/10/2018).

Drs. Selamat memastikan, dalam pengurusan adminsitrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di Wilayah kabupaten Gayolues, tidak ada pungutan liar.

"Setiap Pelaksanaan Apel saya peringatkan kepada petugas dengan tegas. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas baik di kantor  maupun di kantor kecamatan yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan," katanya.

Apabila masyarakat mendapatkan oknum petugas yang melakukan pungutan liar dalam melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan agar tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada kepada kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil/Pemerintah kabupaten Gayolues, Tentunya dalam menyampaikan laporannya harus disertai dengan bukti yang otentik.jelasnya,

"Kami melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi pungutan-pungutan kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan," jelasnya. (Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru