Haji Jamal dan Bukti Izin Membangun di Lahan Eks PT KAI

BIREUEN –  Sejak Tahun 2007, H Jamaluddin A Gani mengatakan sudah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan selaku pihak ketiga atau rekanan pembangunan pertokoan dilahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), yang sedang dikerjakan saat ini dikawasan Jalan T Hamzah Bendahara. 

Hal ini ditegaskan H Jamaluddin A Gani yang sering disapa H Jamal 88 dalam konferensi pers dengan awak media Rabu sore (17/10/2018) di salah satu cafe di Bireuen.

H Jamal mengatakan soal tudingan yang dikatakan IMB sudah kadarluarsa, ia memperlihatkan bukti terkait IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen semasa Bupati Bireuen dijabat Drs Mustafa A Glanggang, dikeluarkan berdasarkan Surat keputusan Bupati Bireuen Nomor 510, tanggal 24 Juli 2007, yang diurus satu paket seluas 11 ribu meter, sehingga tidak ada kadaluwarsa.

Setahu dia, IMB yang dia urus satu paket tersebut tidak kadaluarsa. Alasannya, meski baru dibangun sekarang (tahun 2018), tapi IMB tersebut masih berlaku, karena satu paket dengan IMB pertokoan yang telah dibangun sebelumnya. Jadi, IMB-nya satu paket dan tidak berkotak kotak atau dipisah-pisahkan, sebut Haji Jamal.

"Meskipun baru sekarang dilanjutkan pembangunan toko tersebut, tapi saya sudah memiliki IMB terlebih dahulu tetapi kenapa selalu dipermasalahkan. Sementara yang lain, ada yang langsung membangun toko dan sudah berdiri bertahun-tahun tanpa IMB, namun tidak ada tindakan tegas atau sanksi apapun dari pemkab setempat," katanya.

Haji Jamal menyebutkan, saat itu dia tak bisa membangun toko secara bersamaan di lahan tersebut, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satunya, karena di lokasi tersebut masih banyak pedagang yang berjualan.

Memang tak mungkin dan tak mudah meminta mereka pindah saat itu dan mereka pedagang kecil yang mencari sesuap nasi, sehingga dirinya harus bersabar selama 10 tahun lamanya.

Namun, baru setelah pedagang tersebut dipindahkan ke lokasi lain, akhirnya dia bisa melanjutkan pembangunan toko di lahan itu sejak 20 September 2018 lalu dan ditargetkan selesai delapan bulan ke depan.

"Jadi menurut saya, apa yang saya kerjakan semuanya legal, karena telah memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui berbagai tahapan. Mulai dari izin prinsip dari Bupati Bireuen saat itu, Mustafa A Glanggang yang mengizinkan pembangunan toko di lahan tersebut. Lalu, atas rekomendasi tersebut saya temui PT KAI dan kemudian menyewa atau mengikat kontrak dengan PT KAI dari ujung timur sampai barat lahan tersebut, mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta memiliki IMB. Saya memiliki bukti-bukti yang akurat terkait hal tersebut," jelas Haji Jamal dengan sangat santun.

Lanjutnya lagi, berdasarkan surat kontrak dengan PT KAI, durasinya 5×5 tahun, artinya 25 tahun. Biaya sewa juga dibayarkan ke pihak PT KAI setiap lima tahun sekali.

Terkait tudingan jika dengan pembangunan pertokoan tersebut, hanya memberikan keuntungan ke pribadinya, dan sama sekali ada pemasukan untuk daerah, Haji Jamal mengungkapkan, daerah juga memperoleh pemasukan dengan pembayaran pajak oleh pemilik toko, lalu ada retribusi dan lainnya.

"Tentu saja ada pemasukan untuk daerah. Pajak dan segala kewajiban lainnya, kami bayar di sini. Begitu juga nantinya kalau pertokoan itu sudah selesai dibangun, kami sewakan untuk masyarakat di sini. Perekonomian masyarakat akan berkembang dan tentunya akan menambah lagi pemasukan dari mereka untuk Pemkab Bireuen," sebutnya.

Selain dalam hal pemasukan, katanya, keuntungan daerah lainnya adalah, jika pertokoan tersebut nantinya selesai dibangun, wajah kota Bireuen akan lebih indah dan rapi. Padahal, sebelumnya di lokasi tersebut merupakan daerah yang sangat kumuh.

Menyinggung apakah selama ini dewan atau Pemkab Bireuen pernah memanggil dirinya terkait rencana pembangunan pertokoan tersebut, Haji Jamal mengungkapkan, dia tidak pernah sekali dipanggil oleh pemerintah, maupun pihak DPRK dan eksekutif untuk duduk bersama mengambil kebijakan yang tepat demi membangun Bireuen kedepan. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru