Kejari Kembali Menetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengadaan di RSUD Pijay

PIDIE JAYA - Tersangka Kasus Pengadaan di Rumah sakit umum (RSUD) Pidie Jaya (Pijay) bertambah dua lagi yang berinisial RJ dan FZ.

"Kemungkinan tersangka akan terus bertambah," kata kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie jaya Basuki Sukardjono, S.H melalui Kepala seksi Intelijen Sutrisna, S.H, Rabu (31/10).

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Pidie jaya nomor: Prin-03/N.1.31/Fd.1/10/2018  Rabu  31 Oktober 2018.

Menurut Sutrisna, tersangka berinisial RZ melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminjam perusahan CV. Aceh Daroy Indah untuk mengikuti pelelangan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rawat Inap yaitu Furniture Nurse Station, setelah CV. Aceh Daroy Indah ditetapkan sebagai Pemenang, kemudian tersangka Rz menyerahkan Pekerjaan Pengadaan tersebut kepada Jai untuk dilaksanakan.

Selanjutnya sampai dengan pembayaran progres pekerjaan sebesar 100%, ternyata Pekerjaan tidak terlaksana sesuai laporan maka menyebabkan terjadinya kerugian Negara Rp. 250.000.000,  jelas Kasie Intel.

"Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 kitab UU  Pidana, dengan ancaman 5 tahun Penjara," kata Sutrisna, (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru