Kejari Pijay Menahan 2 Terduga Pelaku Korupsi Pengadaan Peralatan Rawat Inap pada RSUD

PIDIE JAYA --- Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi  pengadaan peralatan rawat inap pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (pijay) tahun anggaran 2016, dengan nilai kontrak Rp 573 Juta, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Rabu 24 Oktober 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Basuki Sukardjono SH. MH, melalui Kasie Intel Sutrisna SH  mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yaitu Hasan Basri dan Jailani usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik.

"Penahanan dilakukan sejak tanggal 24 Oktober-12 November 2018, di Rutan Kelas II B Sigli," ujarnya.

Penahanan selama 20 hari itu dengan pertimbangan keduanya diancam pidana  5 Tahun lebih  serta mencegah  melarikan diri, dan mencegah menghilangkan barang bukti, kata Sutrisna

Menurut Kasie Intel, Tersangka Hasan Basri melakukan  korupsi dengan cara mengendalikan perusahaan CV. Aceh Daroy Indah (Rekanan pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan rawat inap-red) milik Khairunnisa yang merupakan istri tersangka dan meminjamkan perusahaan serta menyetujui pekerjaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh tersangka Jailani.

"Sedangkan  tersangka jailani  melaksanakan pekerjaan Furniture Nurse Stadion yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Aceh Daroy Indah, selanjutnya sampai dengan pembayaran progres pekerjaan sebesar 100% ditemukan pekerjaan yang tidak terlaksana dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp. 250 Juta," kata Sutrisna.

Untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait hal tersebut, tutupnya. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru