KIP Pidie Koordinasi Bersama Forkopinda dan Pengurus Partai

PIDIE - Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Pidie menggelar  rapat koordinasi bersama Forkopinda dan Pengurus Partai Politik tentang alat Peraga kampanye serta zona larangan  berlangsung di Aula Hotel Safira Pidie, Jum'at 19 Oktober 2018.

Ketua Komisioner KIP Pidie, Muhammad Ali dalam sambutannya mengatakan, mengenai metode, aturan, dan alat peraga Kampanye, koordinasi pada Forkopinda dan Panwaslih.

Menurut Ketua komisi Independen Pemilihan (KIP) hanya memfasilitasi 10 buah baliho, 16 pasang Spanduk, apabila calon ingin menambahkan untuk setiap desa diboleh tambah satu Baliho tiga Spanduk.

Sementara Zona larangan pemasangan alat peraga kampanye pemilu tahun 2019 point 1  didefinisinya dilarang memasang di sepanjang jalan, di atas jalan, kanan kiri bahu jalan, depan gedung pemerintahan,Mesjid dan sarana publik lainnya.

Untuk ukuran alat peraga seperti spanduk 1,5×7 Meter, Baliho 4×7 Meter, Billboard 4×7 Meter sementara untuk Foster 60×40 Cm,  stiker 5×10 Cm tidak boleh lebih dari yang di tentukan, tutup M Ali. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru