News
Tesk Foto: Saifullah ST, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).
Panwaslih Aceh Timur Minta KIP Tetapkan Titik Pemasangan APK
Saifullah ST, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) |
NET ATJEH, ACEH TIMUR- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur untuk segera menetapkan titik atau lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mengingat masa tahapan kampanye sudah dilaksanakan sejak tanggal 23 September lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun, S.Pd melalui Saifullah ST Divisi Pengawasan dan hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) kepada sejumlah awak media di Aceh Timur. Selasa 02 Oktober 2018.
Menurut Saifullah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum. Panwaslih Kabupaten Aceh Timur meminta kepada KIP Kabupaten Aceh Timur untuk segera menetapkan titik atau lokasi pemasangan APK. Akan tetapi, kata Saifullah, sebelumnya KIP harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 ayat 3-4.
" Sesuai dengan surat Nomor 263/Bawaslu-Prov-AC.10/X/2018, kami sudah menyurati KIP Aceh Timur untuk segera menetapkan titik atau lokasi Alat Peraga Kampanye karena hal ini sangat penting harus kita awasi, apalagi dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang pemilihan umum pasal 34 ayat 2 pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang berada ditempat ibadah termasuk halamannya, Rumah Sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti rumah sekolah, dan tempat lainnya seperti fasilitas umum itu tidak boleh dipasang," Ungkap Saifullah.
Selain itu menurut Saifullah, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga menghimbau kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 untuk memasang APK pada tempat-tempat yang tidak melanggar dengan regulasi yang ada dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat dengan ketetntuan perundang-undangan.
"Kita juga menghimbau kepada Partai Politik peserta pemilu untuk tertib dan tidak melanggar dengan aturan yang berlaku seperti PKPU Nomor 33 tahun 2018 perubahan kedua dari PKPU Nomor 23-28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum" Sambung Saifullah.
Disisi lain Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Maimun S.Pd juga mengharapkan kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik seperti semboyan Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu". (Basri)
Tesk Foto: Saifullah ST, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL).
Via
News