Terkait Peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018, CPNS Dapat Udara Segar

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Terkait adanya peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 yang mengharuskan Akreditasi Ijazah terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sudah menemui titik terang, Senin 15 Oktober 2018.

Pasalnya Pemerintah Republik indonesia memberikan Udara segar bagi peserta Calon PNS 2018 dengan mengizinkan peserta untuk mengikuti seleksi CPNS tanpa Adanya Akreditasi Ijazah dari Universitas Swasta.

"Alhamdulillah setelah kita koordinasi dengan Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Timur dan mendesak Pemerintah Pusat supaya mengevaluasi Peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 yang mengharuskan Akreditasi ijazah bagi CPNS alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pemerintah Pusat,".

"Bagi Peserta Seleksi K2 yang terhambat akibat peraturan tersebut sudah bisa mengikuti CPNS 2018," Jelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Muzakir atau Akrap disapa Geuchik Ki.

Dirinya menambahkan akan terus berjuang dan mendesak pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kembali Peraturan KEMENPAN RB No 36 Tahun 2018 yang membatasi Umur Bagi Peserta CPNS.

"Sebagai Wakil Rakyat Kami akan terus memperjuangkan keluhan masyakat khususnya di Aceh Timur dan akan mendesak pemerintah Republik indonesia untuk mengevaluasi kembali Peraturan Kemenpan Rb No 36 Tahun 2018 yang membatasi Umur bagi Peserta CPNS 2018 supaya masyarakat yang sudah sekian lama berbakti kepada Negara ini bisa mengikuti CPNS tersebut" Tutup Gechik Ki. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru