KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu Aceh

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA) sebagai lembaga negara yang independen non-struktural menggelar rapat dengar kesaksian korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu Aceh Periode 1976 - 2005 yang berlangsung selama dua hari, bertempat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh (28/11/2018) pagi.

Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh, Dr M M Jafar SH M Hum mengatakan, pengungkapan kebenaran yang dilakukan oleh KKR Aceh dengan cara mengumpulkan informasi dan dokumen terkait pengambilan pernyataan serta investigasi adalah sebagai tujuan sebagaimana di jelaskan dalam Qanun KKR Aceh dalam mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan lembaga - lembaga yang mendapatkan informasi akurat.

"Dengar kesaksian ini tentunya sangat mendidik publik untuk mengetahui kebenaran dan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lalu termasuk faktor penyebab, pola dan dampak sehingga upaya adanya memfasilitasi proses pemulihan sosial dan rehabilitasi korban," ujarnya.

Ketua Komisioner Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Afridal Darmi SH LL M menyampaikan, KKR Aceh dengan tujuan memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak - hak korban.

"Kegiatan ini dilaksana dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan KKR Aceh dalam pengungkapan kebenaran sesuai Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh " katanya Afridal.

Rapat dengar kesaksian korban yang menghadirkan sejumlah korban pelanggaran HAM di Aceh untuk menceritakan peristiwa yang pernah dialaminya, masukan harapan korban atas perbaikan hidup perdamaian yang berkeadilan. Selain itu, pemberi kesaksian akan menceritakan dampak dari peristiwa pelanggaran HAM pada dirinya, baik dampak fisik, mental, sosial, ekonomi, nama baik dan sebagaimana.

Para pemberi kesaksian dihadiri sebanyak 14 orang yang berasal dari lima wilayah antaranya, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Selatan dan Bener Meriah yang secara langsung bersaksi di hadapan para Komisioner KKR Aceh. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru