Bireuen
Menipu Puluhan Calon Jamaah Umroh, Oknum Direktur Travel Harum Manis Diduga "Dibereukah"
BIREUEN - Oknum Direktur travel harum manis tersebut berinsial HZ (35) bersatus PNS disalah satu instasi, yang merupakan warga Desa Cot Pluh Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 19 calon jamaah umroh akhirnya terpaksa ditangkap pihak ke polisian Resos Polres Bireuen, Selasa (13/11/2018).
Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada media ini.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh.
Tersangka HZ ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan Umroh Harum Manis terhadap korban Syarifah Maisyura sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, sebut Iptu Eko.
Lanjutnya, korban penipuan umroh yang dilakukan oleh tersangka diantaranya calon jamaah Bireuen sebanyak 2 orang, Aceh Barat 4 orang dan jamaah Langsa sebanyak 11 orang, namun sudah diselesaikan serta untuk korban tasikmalaya sebanyak 2 orang.
Sementara itu kerugian bagi jama'ah seluruhnya mencapai Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Khusus untuk korban di Kabupaten Bireuen mengalami kerugian Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
"Tersangka telah mengakui perbuatanya nyakni tindak pidana penipuan terhadap jamaah umroh, travel harum manis tersebut diketahui yang bahwasanya tidak terdaftar di kementrian agama pusat" kata Iptu Eko
Iptu Eko Rendi Oktama meminta kepada semua pihak jika ada korban lainnya, silahkan melaporkan segera ke polres Bireuen. (MS)
Via
Bireuen