Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Pembakaran Mapolsek Bendahara

ACEH TAMIANG -- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH, Melakukan konferensi pers terkait pembakaran Mapolsek Bendahara, di ruang rapat Polres Aceh Tamiang, Rabu (07/11).

Tim gabungan invetigasi Polda Aceh dan polres Aceh Tamiang telah mengidentifikasikan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku,
Selanjutnya  tim melakukan pemanggilan terhadap 15 orang sebagai saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemanggilan terhadap 15 orang saksi yang diminta untuk hadir di Malpores Aceh Tamiang, telah hadir 14 orang yang datang secara kooperatif dengan didampingi oleh Datok pada masing-masing desa. Adapun 1 orang yang belum hadir dikarenakan YBS bekerja di batam dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan identifikasi Vidio YBS hanya sekedar menonton.

Selanjutnya tim menyimpulkan 9 orang diduga telah melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas negara. "Itu sudah melanggar aturan meski  mereka lakukan itu secara spontan tanpa direncanakan," tegas Kapolres.

Kepada mereka, kata Kapolres, dikenakan pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Saat ini mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, dan untuk status sudah kita naikan dari saksi menjadi tersangka," tutup Kapolres. (Rah)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru