Polres Aceh Timur Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Hakim tunggal Sidang Praperadilan yang diajukan Salahuddin ( pemohon) terhadap Polres Aceh Timur ( termohon) di Pengadilan Negeri Idi terpaksa ditunda selama tiga hari. Selasa 27 November 2018.

Penundaan sidang yang dipimpin Hakim Irwandi, SH ini dikarenakan Pihak Polres Aceh Timur selaku termohon  tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Dalam sidang perdana yang dimulai sekira pukul 13.34 WIB ini, Hakim  Irwandi, SH membacakan surat yang diterima dari Polres Aceh Timur (termohon) yang memohon sidang praperadilan ditunda selama satu minggu.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, bahwa alasan permohonan penundaan sidang karena sedang ada kunjungan kerja dari mabes polri ke Aceh Timur.

Sementara Kuasa Hukum Salahuddin (pemohon) Husni Thamrin Tanjung menyatakan keberatan atas permohonan penundaan sidang praperadilan selama satu minggu yang diajukan kapolres Aceh Timur.

Akhirnya Hakim menetapkan sidang ditunda selama tiga hari dan sidang dilanjutkan pada Jumat 30 November 2018 mendatang, setelah disetujui Kuasa Hukum Salahuddin, hakim pun menutup sidang.

Seperti diketahui, Salahuddin pemilik lahan Galian C, di Dusun Lhok Dalam, Gampong Aue Bu Tuha,  Kecamatan Peureulak Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Galian C telah mendaftarkan gugatan -praperadilan terhadap Polres Aceh Timur, Jumat 16/11/2018 lalu.

Gugatan Praperadilan didaftarkan oleh kuasa hukumnya Husni Thamrin Tanjung SH, dan Shelvi Noviani SH dengan alasan  penetapan klienya sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur, keliru dan tidak cukup bukti. (tim)

Photo: Salahunddin (Pemohon) Praperadilan  didampingi Kuasa Hukumnya Husni Thamren Tanjung dan Silvi  saat mengikuti sidang perdana yang dipimpin Hakim Irwandi, SH. 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru