Hukrim
Polres Gayo Lues Amankan Pemilik Ganja dan Barang Bukti Puluhan Kg
Gayo Lues - Personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis ganja pada Minggu (11/11/2018).
Kapolres Gayolues Melalui kasat Narkoba IPTU Syamsuir menjelaskan Berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 unit sepeda motor yang akan melintas dari arah desa pining menuju kota blangkejeren dan di duga membawa narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres gayo lues melakukan penyelidikan di Jalan lintas Blangkejeren - pining tepat nya di Desa Pertik kecamatan pining, gayo lues.
Kemudian sekira pukul 18.30 wib melintas 1 (satu) orang laki - laki bernama jamat dengan menggunakan sepeda motor merk vega ZR warna putih tanpa plat nomor polisi, karena curiga kemudian petugas memeriksa dan menggeledah pelaku dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 3 bal Narkotika jenis Ganja yang diikat dengan tali plastik warna hitam yang dimasukan ke dalam 1 buah kardus warna putih merk solo dengan berat 10,6 kg (sepuluh koma enam kilo gram), satu unit hand phone merk nokia warna hitam.
Introgasi singkat pelaku menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut di beli dari saudara sahputra warga desa pertik kecamatan pining, gayo lues, berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota satresnarkoba polres gayo lues melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali mengamankan 1 orang laki - laki.
Berdasarkan dari keterangan tersangka jamat bahwa narkotika jenis ganja milik tersangka dibeli dari saudara sahputra warga dusun enang - enang desa pertik kec. pining, gayo lues, kemudian anggota satresnarkoba polres gayo lues melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah sahputra dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 bal narkotika jenis ganja yang di masukan ke dalam 1 goni warna putih dengan berat 1 kg, 1 unit hand phone merk asus warna hitam.
Selanjutnya tesangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses lebih lanjut. (kamsah galus)
Via
Hukrim