Hukrim
Rugikan Negara Rp 724.200.00, Tiga Tersangka Kasus Korupsi BPBD Bireuen Akan Dijeblos Ke Penjara
BIREUEN - Tiga tersangka ditangkap dan sudah ditahan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Honorarium Petugas Siaga Bencana Gampong, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen dengan jumlah anggaran sebesar Rp.730.800.000, yang bersumber dari APBK Bireuen tahun 2013.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Eko Rendi Oktama, SH dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018), mengungkapkan sejumlah Kasus yang sedang operandi dalam Kabupaten Bireuen saat ini, salah satu kasus tindak pidana Korupsi.
Kasus tindak pidana korupsi yang terlibat ketiga tersangka, yakni, AH mantan Kepala BPBD Bireuen sebagai penggunaan anggaran (PA), MZ selaku PPTK dan HE selaku Bendahara Pengeluaran anggaran, mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (19/11/2018) malam, karena dianggap tidak kooperatif, ungkapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan laporan polisi nomor LP/ A/ 42/ IX / 2016 / Aceh/ Res Bireuen, tanggal 09 September 2016 yang melibatkan AH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka MZ selaku PPTK dan juga ikut melibatkan HE selaku Bendahara Pengeluaran anggaran BPBD Bireuen, sebut Kapolres Gugun.
Sambung Kapolres Bireuen, Modus operandi yang dimainkan tersangka AH dengan memerintahkan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas Siaga Bencana Gampong sebanyak 1.218 orang pada Daftar nominatif penerima honorarium dengan tujuan seakan-akan dana dimaksud telah disalurkan AH. Sedangkan tersangka MZ dan HE juga menggunakan daftar nominatif tersebut sebagai salah satu kelengkapan pengajuan pencairan dana.
"Tersangka AH, MZ dan HE melakukan pencairan Dana Petugas Siaga Bencana Gampong dimaksud dalam 5 (lima) tahap penarikan dengan total penarikan sebesar Rp.730.800.000,
Setelah dana tersebut dicairkan, tersangka hanya menyalurkan dana tersebut sebanyak Rp.6.800.000, kepada 34 orang petugas Siaga Bencana Gampong yang diserahkan secara simbolis di kantor Camat Jeunib, Kantor Camat Juli dan Kantor Camat Peusangan sedangkan sisanya tidak disalurkan.
Berdasarkan hasil audit BPKP, dari 34 orang petugas Siaga Bencana Gampong penerima honorarium secara simbolis, ditemukan 1 orang petugas tersebut, tidak berhak menerima dikarenakan namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 427 Tahun 2013 tanggal 23 Juni 2013.
Proses pencairan honorarium petugas Siaga Bencana Gampong yang dilakukan oleh tersangka AH, MZ dan HE tidak dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan pasal 4 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 184 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan akibat dari perbuatan para tersangka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.724.200.000.
Sementara Barang Bukti yang telah diamankan berupa, dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan Dana Honorarium Petugas Siaga Bencana Gampong tersebut dan saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 900 orang.
"Kepada ketiga Tersangka, AH, MZ dan HE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar", terangnya. (MS)
Via
Hukrim