Sah, APBK Aceh Tamiang 2019 sebesar Rp 1.274.000.462.019

ACEH TAMIANG -- DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi sekaligus pengambilan keputusan penandatanganan persetujuan bersama dan pembacaan keputusan tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2019, Jumat (16/11).

Sekretaris Dewan Syuaibun Anwar, SH membacakan sekaligus penandatangan persetujuan bersama qanun APBK Tahun Anggaran 2019 oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin ST dan ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 dengan rincian, Pendapatan Kabupaten Aceh Tamiang Rp 1.206.618.172.019  dengan Belanja Rp 1.274.000.462.019  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp 70.382.290.000. 

Rincian rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 pada Diktum Ke-I keputusan ini harus sesuai dengan catatan yang terlampir pada Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRK tentang Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2019. 

Sambutannya Wakil Bupati Aceh Tamiang  T. Insyafuddin, ST menyampaikan, Insya ALLAH kami akan memperhatikan pelaksanaan saran-saran Badan Anggaran DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan pada Sidang Paripurna kinerja pemerintahan dan pembangunan Aceh Tamiang Tahun 2019 lebih baik lagi sesuai dengan harapan kita bersama.

Kiranya, beberapa hal ini sangat berterimakasih kepada Pimpinan Kolektif Dewan dan Seluruh Anggota DPRK serta seluruh komponen masyarakat Aceh Tamiang atas kepercayaan dan dukungannya kepada kami sepanjang pelaksanaan
pemerintahan yang telah berjalan.

Akhir kata marilah kita berdo'a dan berserah diri kepada Allah SWT, semoga Kabupaten Aceh Tamiang selalu dalam lindungan dan mendapat rahmat serta hidayah dari-Nya, ungkap Wabup. (HEN)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru