Sat Res Narkoba Aceh Tamiang Ringkus Pemuda JR dan Amankan Narkoba

ACEH TAMIANG -- Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus satu pemuda tersangka JR (19) status mahasiswa warga Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan muda Aceh Tamiang.

Kepada awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan, SH mengatakan, Selasa (6/11) sekira pukul 20.00 WIB anggota dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian team langsung ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang JR di rumahnya yaitu di Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Diduga JR melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pada saat penangkapan tersebut anggota opsnal sat resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1  kotak rokok MAGNUM yang didalamnya terdapat 20 paket sabu 1 buah alat hisap shabu, 

ZR mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya dan temannya FB yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang didapatkan dari saudara ZN masih (DPO). Selanjutnya tersangka beserta Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ungkap Kasat (HEN)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru