TPS 3R Seluas 200 M2 Diresmikan Wabup Aceh Utara


ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf (Sidom Peng) meresmikan gedung TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) di Desa Rayeuk Kuta, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Rabu 31 Oktober 2018.

Hadir dalam acara, Dirjen Cipta Karya PPK Pembinaan Tekhnis Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Satker PSPLP Provinsi Aceh bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara, Kepala DLHK Aceh Utara, Fakhrurrazi, Sekretaris DLHK Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, Muspika Tanah Luas, Geuchik Rayeuk Kuta, Mukhtar, Ketua KSM Kuta Mandiri, H. Azwar Ali, Kepala Satuan Kerja PSPLP Provinsi Aceh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Perwakilan Aceh Azwir SE, Tim Fasilitator Lapangan (TFL) Izzuddin SH dan Nasruddin ST.

Pada kesempatan itu Kepala DLHK Aceh Utara, Fakhrurradi menyampaikan salah satu permasalahan lingkungan yang berkaitan erat dengan pelayanan publik adalah pengelolaan sampah.

Menurutnya, Kabupaten Aceh Utara dengan luas wilayah 3.296,8 Km2 yang terdiri dari 27 Kecamatan dan jumlah penduduk sumber data dari Statistik 2017 yaitu sejumlah 593.492 jiwa, maka dengan sendirinya sampah yang dihasilkan juga cukup besar.

Lanjutnya, dalam upaya menanggulangi permasalahan sampah, Pemkab Aceh Utara melalui DLHK terus melakukan upaya-upaya untuk pengurangan dan penanganan sampah secara Optimal.

Disamping itu juga rendahnya partisipasi dan keterlibatan langsung dari masyarakat dalam pengelolaan sampah zero waste sebagaimana yang diharapkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PSPLP Provinsi Aceh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Perwakilan Aceh Azwir SE mengatakan, pogram TPS3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karatekristik sampah yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.

Oleh karena itu pihaknya sangat berharap kontribusi dan dukungan Pemda dalam keberlangsungan TPS3R di Desa Rayeuk Kuta ini. Mengingat Insfrastruktur TPS3R ini merupakan Kepemilikan Pemda Aceh Utara dan diserahterimakan saja pengelolaannya kepada KSM Pengelola.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan berkat usaha dan doa masyarakat semua yang dibantu oleh Satuan Kerja PPK PSPLP persampahan Dirjen Cipta Karya Perwakilan Aceh melalui Dana APBN Tahun 2018 dihadapan kita ini telah dibangun satu unit TPS3R beserta perlengkapan pendukungbya di Desa Rayeuk Kuta dengan biaya sejumlah Rp 550 juta rupiah, pengerjaan kontruksinya dilaksanakan oleh KSM Gampong/Desa.

Pemilihan tempat di Desa ini berdasarkan pemenuhan kriteria dari hasil survei yang dilakukan oleh Dinas LHK Aceh Utara pada kecamatan wilayah Barat dan Tengah beberapa waktu yang lalu dan dilanjutkan survei kriteria oleh Tim Satker PPK PSPLP Persampahan Perwakilan Aceh.

Pembangunan TPS 3R ini dilakukan pada lahan seluas 200 M2 lahan ini berasal dari hibah masyarakat Gampong Rayeuk Kuta kepada Pemkab Aceh Utara dan akan dikelola nantinya oleh masyarakat Gampong maupun Kelompok Swadaya Masyarakat. (Rif/KS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru