Cetak Uang Palsu Untuk Beli Sabu, Dua Warga Pijay Diciduk Polisi

PIDIE JAYA - Polres Pidie berhasil mengamankan dua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (Upal) berinisial MAA (29) warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, dan rekannya BR (32) warga Gampong Dayah Baroh, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya di rumah toko (Ruko) milik Busairi Rizwan beralamat Desa Paya Tui Ulim Pijay, pada Selasa 25 Desember 2018.

"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mana disalah satu  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ada peredaran uang palsu (Upal). Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menindalanjuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Kapolres Pidie AKBP. Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK  melalui Kasat Reskrim, AKP. Mahliadi, ST, MM di acara jumpa Pers, Rabu (27/12) di Mapolres Pidie

"Kedua pelaku dalam keseharian menghabiskan Upal sekitar Rp 4.000.000,untuk beli narkoba dan lain - lain dengan cara berbelanja di SPBU, di Kios -kios baik di Pidie Jaya, Pidie bahkan sampai ke Kabupaten Bireun. Kejahatan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober sampai pertengahan Desember," kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku belajar cetak upal tersebut di Youtobe Selanjutnya mempraktekkan meng-scan , mencetak menggunakan printer yang dibeli kedua pelaku. 

Dari hasil belajar di You Tube tersebut pelaku berhasil mencetak  dengan mata uang 100.000,  20.000, juga 5.000 dan dengan terungkapnya kejahatan tersebut masyarakat diminta untuk berhati -hati dan teliti, tutup Reskrim. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru