Hasil EKPPD Gayo Lues Tepati Nomor Urut Dua Terbaik Tingkat Provinsi

GAYO LUES - Pemerintah Aceh telah menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggara pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota melalui surat keputusan Plt.Gubernur Aceh nomor 700/1170/2018 tanggal 28 September 2018 tentang penetapan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota se Aceh Tahun 2018.

Pemeringkatan hasil EKPPD terhadap LPPD kabupaten/kota jika dibandingkan dengan hasil pemeringkatan hasil 2016 kabupaten Gayo Lues tahun 2017 mendapatkan nomor urut dua dengan skor 2.9531, prestasi tinggi, setelah Kota Banda Aceh nomor pertama. 

Sebelumnya pada tahun 2016 Gayo Lues berada pada peringkat empat dengan skor 2.9959, prestasi tinggi.

Dasar hukum dan landasan pelaksanaan evaluasi ini ada enam diantaranya, pertama UU nomor tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, kedua UU nomor 23 tahun 2016 tentang pemerintah daerah, ketiga PP nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ Kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Keempat PP nomor 6 tahun 2008 tentang pendoman evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, kelima peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaran daerah, dan terakhir surat edaran menteri dalam negeri nomor. 120.04/3027/IJ tanggal 17 Mei 2018 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaran pemerintah daerah tahun 2018 LPPD tahun 2017.

Sementara maksud evaluasi ini sebagai pedoman/paduan/acuan bagi para evaluator, baik tim teknis EPPD tahun 2018 terhadap LPPD tahun 2017. Tujuannya adalah  agar terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman bagi para evaluator dalam melaksanakan EPPD tahun 2018 terhadap LPPD 2017, dan ruang lingkup evaluasi kinerja pemerintahan daerah tahun 2018 meliputi pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota yang sudah berusia diatas 3 tahun sejak dipimpin kepala daerah yang defenitif.

Ada pun organisasi dan hubungan kerja dalam pelaksanaan EKPPD 
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tim Daerah EPPD terdiri dari: Gubernur selaku penanggungjawab, Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota, Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi selaku Sekretaris merangkap Anggota, Kepala Bappeda Provinsi sebagai anggota, Kepala Perwakilan BPKP sebagai anggota, Kepala BPS Provinsi sebagai anggota dan Pejabat daerah lainnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru