Mantan Keuchik Geudong-Geudong Dilapokan Warganya ke Polisi

BIREUEN -- Beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Geudong-geudong  Kecamatan kota Juang kabupaten Bireuen yang merupakan Pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Mujahidin kemukiman Geudong, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ari Syahputra. SH mendatangi Polres Bireuen, Rabu 12 Desember 2018.

Kedatangan mereka ke Polres Bireuen khusus untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus Pengelapan yang diduga keras dilakukan oleh ZD selaku mantan Keuchik Desa Geudong-geudong pada tahun 1994. Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP : 215/XII/Res.1.11/2018/SPKT

Menurut Tgk. Erwin selaku sekretaris BKM Al Mujahidin laporan Polisi ini dibuat berdasarkan keluhan dari masyarakat desa geudong-goudong yang pernah membeli tanah dengan iklar wakaf untuk peluasan halaman mesjid Al Mujahidin dahulu bernama Mesjid Geudong pada tahun 1994 melalui mantan keuchik yang berinisial ZD, tetapi masyarakat yang menyumbang atau ikut membeli tanah untuk wakaf dan peruntukannya dipergunakan sebagaimana untuk peluasan mesjid AL Mujahidin tersebut tidak pernah mengetahui dimana lokasi tanah tersebut sampai saat ini.

Bahkan menurut Erwin didalam arsip BKM Al Mujahidin tidak pernah dijumpai Akta tanah atau Akta Jual Beli (AJB) tanah terhadap perluasan halaman Mesjid tersebut dan yang ada dalam arsip BKM hanya sumbangan masyarakat desa geudong-geudong dalam bentuk list dan juga kwitansi bukti pembayaran yang di terima dan ditanda tangani dalam kwitansi tersebut oleh terlapor (ZD).

Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut baik yang menyerahkan uang di catat dalam pembukuan (list) dan juga bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki masyarakat sehingga mereka melaporkan ZD kepolres Bireuen atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Perbuatan Curang.

Sementara itu Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum dari Pelapor mengatakan kepada media ini, bahwa kasus ini berat dugaannya dengan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Dimana maksud dari pasal 372 dan 378 KUHP tersebut menurut ari adalah Penggelapan yang dilakukan dengan sengaja melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu sebahagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. serta perbuatan curang yang dimaksud adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," terang Ari.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru