News
Panwaslih Aceh Timur Larang Pasang Spanduk Kampanye di Area Terlarang
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Aceh Timur untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan serta bahan kampanye di tempat yang dilarang sesuai dengan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Maimun S.Pd, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur kepada sejumlah awak media dikantornya Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Senin 03 Desember 2018.
Menurut Maimun, masa tahapan kampanye pemilihan umum tahun 2019 mulai berjalan kurang lebih 2 bulan yang lalu, namun berdasarkan laporan Panitia Pengawas Gampong (PPG) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur masih banyak menemukan spanduk, baliho dan serta bahan kampanye lainnya yang terpasang di tempat terlarang seperti di pepohonan pinggir jalan raya Medan-Banda Aceh, tiang listrik, jembatan dan fasilitas umum lainnya.
Padahal kata Maimun, disetiap pertemuan dalam sosialisasi yang digelar oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya ditempat fasilitas umum seperti diamanatkan dalam pasal 280 huruf h tentang larangan dalam kampanye, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum pasal 34 ayat 2 pemasangan APK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang berada di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti rumah sekolah, dan tempat lainnya seperti fasilitas umum itu tidak boleh dipasang, dan ini sudah sangat jelas untuk menjadi pedoman kita bersama khususnya partai politik" Kata Maimun.
Bahkan, kata Maimun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2018 pihaknya akan terus menghimbau kepada partai politik di Aceh Timur untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat yang dilarang apalagi tidak memperhatikan Etika,Estetika, kebersihan dan keindahan kawasan kota.
"Kami tidak akan bosan-bosannya menghimbau kepada Partai Politik untuk tidak memasang APK di tempat umum, apalagi tidak memperhatikan Etika, Estetika, kebersihan dan keindahan kawasan Kota seperti di Trotoar Kota Idi, dan Peureulak, yang sudah sangat semraut" Ungkap Maimun.
Karena, kata Maimun, jika peserta pemilu tidak mengindahkan himbauan tersebut maka sesuai pasal 74 huruf a dan b PKPU nomor 33 perubahan kedua dari PKPU Nomor 23-28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka kami selaku Pengawas pemilu akan melayangkan surat peringatan secara tertulis kepada peserta pemilu dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP di Kabupaten Aceh Timur untuk menertibkan APK yang dipasang ditempat yang dilarang tersebut " Tutup Maimun. (Basri)
Via
News