Sempat Batal, Akhirnya Bupati Aceh Tamiang Melantik Sekda

ACEH TAMIANG -- Bahasyaruddin resmi menjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, setelah Bupati H. Mursil SH MKn mengambil sumpah di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, Jumat (28/12).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menjadwalkan pelantikan Basaruddin menggantikan Razuardi sebagai Sekerataris Daerah (Sekda) kabupaten itu pada Rabu (26/12), Namun gagal dilakukan karena belum adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan mutasi ada hal yang wajar dalam suatu birokrasi disamping sebagai pembinaan karir ASN, mutasi jabatan juga merupakan bentuk penyegaran dalam tatanan pemerintahan. Untuk itu, kami himbau kepada kita semua agar tidak mempolitisir pelantikan ini, ujarnya.

Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mursil meminta beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Sekda yang baru saja dilantik tersebut dalam melaksanakan tugasnya nanti, karena menurut Mursil sebagai Aparatur Sipil Negara Sekda adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu Bangsa.

Hal yang penting yang harus di ubah tingkatkan disiplin PNS, lakukan upaya untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan dan hukuman (reward dan punishment) dan dayagunakan semua potensi PNS yang kita miliki dengan prinsip birokrasi yang cepat, tepat, akurat namun taat azas. 

Bangun hubungan kerja yang baik dengan mitra kerja seperti DPRK Aceh Tamiang dan Forkompinda dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah dan kelancaran dalam mengahadapi hambatan tugas pembangunan dan Pemerintahan, pinta Bupati. (HEN)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru